BPKN: Rumah Susun Hunian di Jakarta Hampir Semua Berpotensi Masalah

Terdapat 1.510 pengaduan selama 2019

Jakarta, IDN Times - Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, hampir semua rumah susun hunian di Jakarta berpotensi mengalami masalah.

"Hampir sebagian besar rumah susun hunian itu mempunyai masalah, sepanjang Mangga 2 potensi masalah, Kemayoran potensi masalah, Tanah Abang potensi masalah," kata di Jakarta, Senin (16/12).

1. Hak Guna Bangunan menjadi masalah rumah susun hunian

BPKN: Rumah Susun Hunian di Jakarta Hampir Semua Berpotensi MasalahIDN Times/Dini suciatiningrum

Rizal mengatakan pada umumnya masalah rumah susun terjadi karena hak guna bangunan (HGB) sudah habis, tetapi pemilik malah merasa rumah itu milik pribadinya.

"Kalau HGB-nya murni itu masih mending, kalau di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) itu masalah, dan itu terjadi hampir sebagian besar rusun Jakarta punya masalah itu," kata dia.

Baca Juga: Tumpukan Pasir di Rusun Marunda Diduga Limbah Berbahaya 

2. Aduan masalah perumahan tahun ini paling tinggi dibanding kasus lain

BPKN: Rumah Susun Hunian di Jakarta Hampir Semua Berpotensi MasalahIDN Times/Vanny El Rahman

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya mencatat pada 2019 terdapat 1.510 pengaduan, angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2018 yang hanya mencapai 580 pengaduan. Pengaduan tersebut didominasi sektor perumahan sebesar 1.370 aduan.

"Kasus perumahan selain Batam banyak sekali, kalau teman-teman pernah dengar Jatinegara Indah disita dan sudah dikuasi tapi masih bisa dijual swasta. Hebatnya lagi dibiayai oleh bank pemerintah, yang kaget masyarakat ketika ada informasi eksekusi lahan," kata Rizal.

3. BPKN memberi rekomendasi kepada pemerintah

BPKN: Rumah Susun Hunian di Jakarta Hampir Semua Berpotensi MasalahBPKN menyampaikan laporan aduan konsumen 2019 (IDN Times/Auriga Agustina)

Untuk mencegah insiden perumahan, BPKN memberikan catatan atau rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di antaranya adalah agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran dan perbuatan pelaku usaha, yang melanggar undang-undang dan peraturan menteri terkait.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Anies Bangun Rusun untuk Korban Kebakaran Kampung Bandan di Lahan KAI

Topik:

  • Anata Siregar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya