[BREAKING] KPK Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan mereka tetap bekerja kendati kewenangannya dipangkas melalui revisi UU komisi antirasuah. Sebagai bukti pada Rabu sore (18/9), KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi bantuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat menerima suap senilai Rp11,5 miliar.
Hal tersebut sebenarnya sudah terungkap di persidangan (9/5) lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Uang diterima oleh Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto.
Uang itu disebut jaksa lembaga antirasuah untuk kepentingan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di persidangan, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan. KPK menemukan adanya dugaan penerimaan hadiah dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga dan MU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menpora," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers sore ini di gedung KPK.
Editor’s picks
Duit tersebut merupakan fee yang diminta oleh Kemenpora karena telah mengabulkan pemberian dana melalui proposal yang diajukan oleh KONI. Semula, KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Hibah yang diajukan sekitar Rp51 miliar lebih, tetapi yang direalisasikan mencapai Rp30 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam dilakukan usai komisi antirasuah menahan aspri Menpora, Mifatahul. Sementara, kasusnya terungkap dimulai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2018.
Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi hanya di IDN Times.
Baca Juga: Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 Miliar