[BREAKING] Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Uang itu diduga untuk kepentingan pribadi Menpora

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menpora Imam Nahrawi diduga menerima uang Rp26,5 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Jika dirinci, uang tersebut diperoleh melalui asisten pribadinya dalam rentang waktu 2014-2019. Pada periode tersebut, Menpora diduga telah mengantongi uang sejumlah Rp14,7 miliar. Kemudian, dalam rentang waktu 2016 - 2018, Menpora diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lainnya," kata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Rabu (18/9).

Dugaan Menpora terlibat dalam kasus suap KONI sebenarnya sudah terungkap di persidangan pada 9 Juni lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Uang diterima oleh Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora, Arief Susanto. 

Jaksa lembaga antirasuah menyebut, uang itu untuk kepentingan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di persidangan, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan. KPK menemukan adanya dugaan penerimaan hadiah dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga dan MU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers Rabu sore ini di Gedung KPK. 

Baca Juga: Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap, PKB Mengaku Prihatin

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya