Ini Syarat untuk Daerah Jika Ingin Terapkan New Normal

Ada dua kriteria yang disampaikan Doni Monardo

Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, mengungkapkan ada beberapa kriteria bagi daerah yang boleh menerapkan new normal.

"Yang pertama adalah daerah-daerah yang sama sekali belum ada kasus," katanya Rabu, (27/5).

Menurutnya, daerah yang belum terpapar kasus positif corona lantaran masyarakatnya disiplin dan menerapkan protokol kesehatan.

1. Daerah tersebut harus mengalami penurunan kasus positif

Ini Syarat untuk Daerah Jika Ingin Terapkan New NormalDoni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Syarat berikutnya, daerah yang dinyatakan berada dalam zona hijau atau kurva penularan virus relatif minim. Sebagai contoh, kata dia, beberapa pekan ini jumlah kasus positif mengalami penurunan.

"Sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh World Health Organization (WHO) antara lain kriterianya adalah masalah kesehatan masyarakat yang meliputi epidemiologi surveilans kesehatan masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: New Normal Diklaim untuk Tekan Jumlah Pasien COVID-19 juga Korban PHK

2. New normal karyawan harus menjaga jarak 1 meter saat di kantor

Ini Syarat untuk Daerah Jika Ingin Terapkan New NormalMenkes Terawan saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (15/2) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jelang pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol kesehatan normal baru yang diperuntukkan bagi perkantoran dan industri.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Salah satu aturannya adalah mewajibkan agar karyawan untuk bekerja dengan jarak satu meter atau menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

3. Antisipasi penularan virus corona dengan dikeluarkan keputusan ini

Ini Syarat untuk Daerah Jika Ingin Terapkan New NormalMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Walaupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, telah menyatakan agar PSBB dilakukan dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, karena roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemik COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal,”  kata Terawan.

Baca Juga: Jokowi: Kita Akan Mulai New Normal dari Wilayah yang Kurvanya Menurun 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya