Jadi Tersangka Karena Diduga Menghina NU, Gus Nur Salat di Bareskrim

Dia sempat menjadi makmum salat magrib

Jakarta, IDN Times - Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, diberikan kesempatan oleh penyidik untuk menunaikan ibadah salat magrib di sela pemeriksaan yang berlangsung  di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). Gus Nur pun tampak khusyuk menjadi makmum salat 

1. Pemeriksaan dilanjutkan setelah menyantap makanan

Jadi Tersangka Karena Diduga Menghina NU, Gus Nur Salat di BareskrimGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, melalui siaran pers menuturkan pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan salat dan menyantap makanan.

"Tadi azan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka," katanya seperti yang dikutip dari ANTARA, Minggu (15/10/2020). 

Baca Juga: Putra Gus Nur Ungkap Kronologi Penangkapan Ayahnya, Seperti Apa?

2. Salat berjamaah dengan penyidik

Jadi Tersangka Karena Diduga Menghina NU, Gus Nur Salat di BareskrimGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Gus Nur menunaikan salat berjamaah dengan penyidik. Salat berjamaah tersebut diimami seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

3. Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian

Jadi Tersangka Karena Diduga Menghina NU, Gus Nur Salat di BareskrimDok.IDN Times/Istimewa

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggah ke akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon, Azis Hakim, ke Bareskrim Polri. Gus Nur dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Baca Juga: Diduga Menghina Nahdlatul Ulama, Polri Tetapkan Gus Nur Jadi Tersangka

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya