Jumlah Permohonan Gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi Terus Bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan jumlah permohonan gugatan pemilu legislatif (pileg) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Jumlah pemohon naik dari 324 gugatan menjadi 327 gugatan.
"Ada 327 pemohon. Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," katanya, Jumat (24/5).
1. Jumlah gugatan tersebar dari 34 provinsi
Fajar menjelaskan jumlah gugatan tersebut tersebar di 34 provinsi, di mana terdapat 3 provinsi dengan gugatan terbanyak, yakni Sumatera Utara sebanyak 23 gugatan, Jawa Barat sebanyal 21 gugatan, dan Papua 20 gugatan.
Sementara itu, gugatan paling sedikit diajukan dari Kalimantan Utara sebanyak 1 gugatan, Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo masing-masing sebanyak 3 gugatan, dan Kalimantan Tengah 4 gugatan.
2. Berikut jumlah gugatan yang diajukan berbagai partai
Editor’s picks
Selanjutnya, dari segi partai permohonan terbanyak diajukan oleh Partai Berkarya yakni sebanyak 62 gugatan. Di peringkat kedua Demokrat dan PKB 27 gugatan. Lalu, peringkat ketiga ada partai Gerindra dengan jumlah 24 gugatan.
Adapun partai dengan penggugat paling sedikit di antaranya partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan, setelah itu Partai Aceh sebanyak 2 gugatan dan terakhir partai PSI sebanyak 3 gugatan.
3. MK baru menutup sengketa pada Senin (27/5)
Fajar menerangkan, angka permohonan gugatan Pileg 2019 masih bisa berubah. Mereka tidak akan menolak permohonan sengketa pemilu meski sudah lewat 3x24 jam.
Ia mengatakan MK baru menutup permohonan sengketa pada Senin (27/5).
Baca Juga: Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK Malam Ini