Keterangan SBY Dipakai Alat Bukti, Saksi Ahli TKN Minta SBY Jadi Saksi

Untuk mencari kebenaran atas keterangan itu

Jakarta, IDN Times - Saksi ahli TKN Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pihak pemohon harus bisa menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ke Mahakamah Konstitusi (MK) untuk menjadi saksi.

Hal itu guna mencari kebenaran terkait keterangan SBY yang dijadikan sebagai alat bukti kecurangan pemilu oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

"Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," katanya di sidang kelima di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).

Ia mengatakan, jika SBY dapat dihadirkan maka akan lebih mudah untuk MK mendapat petunjuk.

"Siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidak netralannya, apa kaitannya dengan perselisihan hasil pilpres? Dari Keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk," ujarnya .

Sebelumnya pihak BPN, menjadikan pernyataan SBY yang mempersoalkan netralitasan BIN, Polri dan TNI sebagai salah satu alat bukti, untuk menggugat hasil Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019, pada Jumat (21/6).

Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak terkait, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Saksi Tak Diberi Kesempatan Berdiri di Mimbar, BW Protes Hakim MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya