Datangi Ombudsman, KPK Jelaskan Soal Keluarnya Idrus Marham dari Rutan

KPK membantah Idrus Marham pelesiran saat berobat

Jakarta, IDN Times - Direktur pengawasan internal dan tiga personel rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendatangi kantor Ombudsman pada Jumat (28/6). Mereka datang untuk memberikan keterangan terkait keluarnya tersangka Idrus Marham dari rutan KPK pada (21/6) lalu. Idrus "kepergok" oleh petugas Ombudsman pada hari itu tidak berada di dalam rutan KPK, tempat penahanannya selama ini, dan tak mengenakan borgol. 

Lembaga antirasuah secara tegas membantah itu dan memberikan klarifikasinya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis (27/6) mengatakan mantan Menteri Sosial itu keluar dari rutan demi menjalani pengobatan di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Untuk memberikan keterangan lebih lengkap, maka tiga personel rutan menjelaskan secara langsung kepada pihak Ombudsman. Mereka juga membawa beberapa dokumen seperti penetapan pengadilan untuk ditunjukkan. 

"Hal ini sekaligus sebagai penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya ketika memberikan keterangan pers keliru dan terburu-buru. Proses itu dilakukan di saat klarifikasi secara lengkap belum dilakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK  Yuyuk Andriani melalui keterangan tertulis pada Jumat malam (28/6). 

Lalu, apa saja yang disampaikan oleh pihak Ombudsman merespons klarifikasi itu?

1. Idrus Marham keluar dari rutan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Datangi Ombudsman, KPK Jelaskan Soal Keluarnya Idrus Marham dari Rutan(Tahanan KPK di kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham) Dokumentasi KPK

Saat ini status Idrus Marham masih sebagai terdakwa untuk kasus korupsi PLTU Riau-1. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (23/4) lalu, Idrus divonis 3 tahun penjara. Namun, ia tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Itu sebabnya penahanannya masih dilakukan di rutan KPK. 

Yuyuk menjelaskan Idrus pada pekan lalu keluar dari rutan karena harus menjalani pengobatan di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. Izin itu dikeluarkan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

"Di dalam penetapan itu menyebut mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan negara yaitu ke dokter spesialis gigi RS MMC pada 21 Juni sampai dengan selesai," kata Yuyuk melalui keterangan tertulisnya pada Jumat sore kemarin.  

Sementara, alasan Idrus tidak dipakaikan rompi tahanan oranye dan borgol lantaran proses itu tak diperlukan selama berada di rumah sakit. Kendati begitu, Yuyuk memastikan Idrus tetap mendapat pengawalan melekat dari pihak KPK selama berada di rumah sakit. 

Baca Juga: KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit

2. Pengawas internal KPK akan melakukan pemeriksaan kepada pengawal tahanan usai mendapat bahan keterangan dari Ombudsman

Datangi Ombudsman, KPK Jelaskan Soal Keluarnya Idrus Marham dari Rutan(Idrus Marham yang tak mengenakan rompi tahanan) Dokumentasi Ombudsman

Yuyuk turut menyebut hingga saat ini pihak Direktorat Pengawasan Internal masih belum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengawal tahanan KPK. 

"Setelah mendapat publikasi dari Ombudsman, maka Direktorat Pengawasan Internal akan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk ditelaah lebih lanjut," ujar perempuan yang dulu sempat menjadi jurnalis itu. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan ada beberapa informasi yang disampaikan oleh Ombudsman secara tidak akurat. Salah satunya mengenai jam Idrus keluar dari rutan.

Sesuai dengan bukti pesan pendek yang diserahkan oleh pihak pengawal tahanan, Idrus baru keluar sekitar pukul 11:06 WIB. Namun, pihak Ombudsman menyebut melihat Idrus berkeliaran sejak pukul 08:30 WIB. 

"Namun, di saat proses pengobatan belum selesai sementara waktu salat Jumat sudah mulai dekat, maka IM (Idrus) dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan salat Jumat," tutur Febri yang ditemui di gedung KPK pada Kamis (27/6). 

KPK menduga pada proses itulah video itu direkam secara diam-diam dan dijadikan bukti oleh pihak Ombudsman. Lembaga antirasuah mengakui Idrus menunaikan ibadah salat di area sekitar Gedung Citadines. 

3. Terkait penggunaan ponsel, petugas KPK telah melarang Idrus memakai alat komunikasi itu

Datangi Ombudsman, KPK Jelaskan Soal Keluarnya Idrus Marham dari Rutan(Mantan Menteri Sosial Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, terkait penggunaan ponsel, KPK menjelaskan petugasnya telah melarang mantan Sekjen Golkar itu untuk menggunakan alat komunikasi. Namun, ketika Idrus tiba di rumah sakit, sudah ada ajudannya yang menunggu di sana. 

"Namun, IM (Idrus) bersikeras menggunakan ponsel untuk menghubungi istrinya sebentar. Ia menggunakan ponsel ajudannya untuk berkomunikasi. Kemudian, ponsel itu dikembalikan ke ajudannya," kata Febri. 

Sehingga, KPK menyayangkan adanya kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman terkait isu ini. 

"KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian pernyataan seperti ini," tutur dia lagi. 

4. KPK meminta agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap pernyataannya

Datangi Ombudsman, KPK Jelaskan Soal Keluarnya Idrus Marham dari Rutan(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Lantaran pernyataan yang disampaikan oleh Ombudsman dinilai terburu-buru maka KPK meminta agar kalimat tersebut dikoreksi. Lembaga antirasuah menghargai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan UU nomor 37 tahun 2008. 

"Namun, kami mengajak agar kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan hati-hati. Jangan sampai informasi yang didistribusikan ke publik adalah informasi yang belum terkonfirmasi, mentah dan belum terklarifikasi secara kuat. Apalagi tadi sempat mengucap kata pelesiran," kata Febri pada Kamis malam kemarin. 

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara 

Topik:

Berita Terkini Lainnya