Langkah Pemerintah Tidak Pulangkan ISIS Eks WNI Dinilai Sudah Tepat

Masyarakat harus melihat perspektif lain

Jakarta, IDN Times - Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sepakat dengan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk tidak memulangkan 600 bekas anggota ISIS eks WNI yang ada di Suriah ke Tanah Air.

"Jadi presiden sudah tepat mengatakan bahwa tidak akan membuang tenaga untuk memulangkan anggota ISIS eks warga negara," katanya di acara Mata Najwa dengan tema "Menangkis ISIS", Rabu (13/2) malam.

1. Masyarakat harus melihat dari perspektif lain

Langkah Pemerintah Tidak Pulangkan ISIS Eks WNI Dinilai Sudah TepatIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hikmahanto pun mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai peraturan pemerintah (PP) yang berlaku.  "Kita lihat aturan berlaku. Presiden sudah tolak pemulangan ISIS, eks WNI. PP jelas-jelas sebutkan dengan sendirinya akan kehilangan status kewarganegaraan," ujarnya.

Sejauh ini, aturan yang dimiliki Indonesia mengenai 'kehilangan kewarganegaraan' ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Namun, hal ini masih menjadi perdebatan lantaran kedua aturan itu dinilai belum secara langsung mengatur soal hilangnya kewarganegaraan WNI karena bergabung dengan ISIS.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tidak Memulangkan 600 Anggota ISIS Eks WNI

2. Pemerintah tidak boleh menganggap status ISIS eks WNI sebagai Warga Negara Indonesia

Langkah Pemerintah Tidak Pulangkan ISIS Eks WNI Dinilai Sudah TepatIlustrasi ISIS (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, ia mengatakan jika sekarang pemerintah masih menganggap mereka sebagai WNI, artinya selama ini pemerintah membiarkan warganya yang ada di luar negeri itu menyerang pemerintahan yang sah negara tersebut.

"Kalau kita masih anggap mereka WNI, berarti kita biarkan WNI yang ada di luar negeri menyerang pemerintahan yg sah yaitu Irak, dan Suria," ujarnya.

3. Teroris ISIS eks WNI di Suriah tidak akan dipulangkan ke Indonesia

Langkah Pemerintah Tidak Pulangkan ISIS Eks WNI Dinilai Sudah TepatMenko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia telah memutuskan tidak akan membawa pulang ratusan anggota ISIS eks WNI ke Tanah Air. Kesimpulan itu setelah Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Bogor.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan terorisme, bahkan tidak akan memulangkan Foreign Terrorist Fighters (FTF) ke Indonesia," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2).

Menurut Mahfud, pemerintah harus memberi rasa aman dari ancaman terorisme. Itulah alasan pemerintah memutuskan tidak akan memulangkan teroris ISIS eks WNI ke Indonesia.

"Pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari ancaman terorisme dan virus-virus baru teroris terhadap 267 juta rakyat Indonesia, karena kalau FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta merasa tidak aman," ujar Mahfud.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Jokowi: Anak Yatim Piatu ISIS eks WNI Berpeluang Pulang ke Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya