Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Diimbau Tak Bepergian ke Luar Kota

Ada syarat yang harus diperhatikan jika harus ke luar daerah

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Imbauan ini juga berlaku bagi seluruh anggota keluarga ASN.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020. Kebijakan ini diambil untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

1. Ada syarat yang harus dipenuhi apabila ASN keluar daerah

Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Diimbau Tak Bepergian ke Luar KotaANTARA FOTO/Jeremias Rahadat

Namun apabila ASN dan keluarganya memang diharuskan berpergian ke luar daerah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, memperhatikan peraturan atau kebijakan pemda asal.

Selanjutnya memperhatikan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas COVID-19 serta menjalankan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 6 ASN Positif COVID-19, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang hingga Januari

2. Pemberian cuti di luar cuti bersama akan diperketat

Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Diimbau Tak Bepergian ke Luar KotaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo juga mengimbau ASN tetap menaati pelaksanaan cuti bersama, yakni 24 dan 31 Desember 2020, sesuai keputusan Presiden Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN, sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Selain itu, Menteri PANRB juga akan memperketat pemberian cuti di luar cuti bersama kepada pegawai PNS, selama periode Natal dan Tahun Baru.

3. Surat Edaran berlaku hingga 8 Januari 2020

Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Diimbau Tak Bepergian ke Luar KotaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo meminta ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti seluruh aturan yang telah dibuat dalam Surat Edaran tersebut. Apabila ada pegawai PNS yang melanggar maka akan diberikan sanksi.

"Apabila terdapat pegawai PNS yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin," ujarnya.

Adapun Surat Edaran ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

"SE ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2020," katanya. 

Baca Juga: Delapan ASN BPN PPU Terkonfirmasi Positif COVID-19 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya