Mau Sampaikan Unek-Unek soal UU Ciptaker? Kirim ke Sini untuk TSA

TSA telah merima 160 aspirasi dari masyarakat

Jakarta, IDN Times - Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, berbagai aspirasi dari masyarakat.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang menjadi anggota TSA menyatakan, TSA sudah menerima 160 aspirasi tercatat hingga Kamis, 31 Desember 2020. Aspirasi berasal dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan bisnis.

Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan, dengan rincian 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id, 19 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id, 54 masukan melalui form online bit.ly/tsakirimaspirasi, dan 55 masukan melalui surat  personal ke anggota TSA.

Baca Juga: Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja 

1. Sebanyak 160 aspirasi dari berbagai kalangan

Mau Sampaikan Unek-Unek soal UU Ciptaker? Kirim ke Sini untuk TSAAntara Foto/Aditya Pradana Putra

Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan, dengan rincian sebagai berikut: 
• 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id
• 19 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id
• 54 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi
• 55 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA.

TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya. Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Kedua, aspirasi bisa melalui email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.
Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara No 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

2. Poin-poin yang dianggap penting terkait aspirasi masyarakat

Mau Sampaikan Unek-Unek soal UU Ciptaker? Kirim ke Sini untuk TSAAksi demonstrasi mahasiswa di Kota Banda Aceh tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja (IDN Times/Saifullah)

Airin mengatakan, dalam laporan yang diserahkan Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, TSA kembali mencatat berbagai poin penting terkait aspirasi masyarakat sehubungan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Cipta Kerja. Salah satu RPP yang menarik perhatian adalah mengenai perizinan berusaha di daerah.

"Saat laporan tersebut diserahkan, terdapat 48 poin masukan masyarakat yang berasal dari berbagai institusi maupun perseorangan terkait RPP ini," kata dia, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Januari 2021.

Airin mengatakan masukan dari pemerintah daerah terkait UU Cipta Kerja sangatlah penting dan strategis serta strategis, mengingat pemerintah daerah sebagai subjek hukum terdekat yang akan mengimplementasikan kebijakan tersebut dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di daerah.

Sementara, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas Dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lestari Indah mengatakan, pelibatan daerah dalam pengurusan standar akan lebih lanjut dibicarakan pada kementerian/lembaga (K/L) terkait, sebab sistem yang dibangun sekarang semua perizinan langsung ke pusat dan tidak melibatkan daerah.

“Pada saat implementasi nanti kita bisa sama-sama mereviewnya kalau nanti perlu diperbaiki dan disempurnakan,” tambah Lestary.

3. Di antara aspirasi datang dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) dan Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (APEKSI)

Mau Sampaikan Unek-Unek soal UU Ciptaker? Kirim ke Sini untuk TSAIlustrasi industri/pabrik. IDN Times/Arief Rahmat

Salah satu aspirasi datang dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) yang menyampaikan pelru adanya suatu peta koordinat terpusat yang dijadikan acuan, yang disepakati bersama untuk pengajuan izin lokasi.

IAP juga menilai penetapan peta koordinat terpusat akan menjadi krusial, mengingat pelaku usaha yang mengajukan izin lokasi dengan koordinat yang tidak tepat bisa dikenai sanksi. Pemerintah daerah yang memberikan persetujuan atas izin lokasi koordinat yang salah juga bisa dikenai sanksi.

Aspirasi lain terkait perizinan berusaha di daerah juga datang dari Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (APEKSI). APEKSI menyatakan perlu adanya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga peraturan tidak tumpang tindih.

APEKSI juga menekankan perlunya konten lokal dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang akan dibentuk pemerintah pusat, seperti yang terkait dengan Pajak Daerah Kabupaten/Kota atau PBB serta Pajak Provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu, APEKSI menekankan perlunya pembedaan antara pemerintah daerah yang sudah mampu mengembangkan sistem elektronik, dan yang masih mengandalkan sarana prasarana berbentuk fisik. Sehingga, RPP tidak perlu mewajibkan fasilitas sarana prasarana kantor daerah minimal yang harus dipenuhi pemda yang sudah menggunakan sistem elektronik.

Dengan pembedaan ini, APEKSI menganggap akan terjadi efisiensi dalam pelayanan pemerintah daerah.

4. Laporan awal disampaikan 28 Desember 2020

Mau Sampaikan Unek-Unek soal UU Ciptaker? Kirim ke Sini untuk TSASejumlah buruh perempuan melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/ Ardiansyah)

Tim Serap Aspirasi (TSA) telah menyampaikan laporan awal kepada pemerintah
melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada Senin, 28 Desember 2020.

“Laporan awal TSA tersebut terdiri atas Laporan Utama sebanyak 42 halaman, Lampiran 1 tentang Rekomendasi dari masing-masing anggota TSA sebanyak 192 halaman, dan Lampiran 2 tentang Serapan Aspirasi sebanyak 679 halaman. Sehingga totalnya 913 halaman,” kata Ketua TSA Franky Sibarani.

Laporan awal ini disusun dari berbagai aspirasi yang telah diterima dari masyarakat sejak awal dibentuknya TSA, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 pada 25 November 2020 hingga 23 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

TSA akan menyampaikan laporan kepada pemerintah dalam tiga tahap, yaitu Laporan Awal yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020, Laporan Tahap II yang rencananya akan disusun berdasarkan aspirasi yang telah diterima hingga 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB dan disampaikan kepada pemerintah pada minggu pertama Januari 2021.

Lalu, Laporan Akhir (Laporan Tahap III) yang rencananya akan disusun berdasarkan aspirasi yang diterima sampai awal Januari 2021, sehingga dapat diolah dan disampaikan kepada pemerintah pada pertengahan Januari 2021.

Masyarakat dapat mengakses draf RPP dan RPerpres pada website uu-ciptakerja.go.id, dan kemudian menyampaikan aspirasinya terhadap ketentuan dalam draf RPP dan RPerpres melalui TSA. Sesuai tugas TSA, yaitu menerima dan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat serta menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait masukan dan aspirasi yang telah diterima, maka seluruh masukan yang diterima akan disampaikan kepada pemerintah secara independen dan objektif.

“TSA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasinya terhadap peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga spirit dibentuknya UU Cipta Kerja untuk membuka kesempatan kerja dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Indonesia dapat tercapai,” kata Franky.

Ke depan, apabila masyarakat ingin berdialog dengan TSA, agar dipersilakan menggunakan media komunikasi yang ada. "Kirimkan email, sampaikan melalui pesan di sosial media, kami akan berupaya yang terbaik untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Emrus Sihombing selaku Juru Bicara TSA.

UU Cipta Kerja telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/. Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.

Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya