Menteri PUPR Minta Kontruksi yang Berisiko Virus Corona Dihentikan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/N/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam intruksi tersebut, terdapat tiga indikator terkait penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.
Pertama, jika proyek tersebut memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran (virus corona). Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan. Ketiga, Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
1. Tenaga kerja kontruksi yang terdampak virus corona tetap dibayar
Dalam keterangan yang diterima Senin (30/3), penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, sub-kontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat, artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
Hal itu dilakukan guna melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Baca Juga: Ada Wabah Virus Corona, PUPR Ungkap Nasib Pembangunan Ibu Kota Baru
2. Berikut poin yang diatur dalam skema protokol pencegahan virus corona
Ada pun, secara garis besar, skema protokol pencegahan virus corona dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri PUPR tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:
Editor’s picks
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19.
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
3. Menyediakan Fasilitas Kesehatan di lapangan.
4. Melaksasanakan Pencegahan COVID-19 di lapangan.
3. Berikut poin-poin upaya tindak lanjut terhadap penyelenggara jasa kontruksi
Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:
1. Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara.
2. Mekanisme Pergantian Spesifikasi.
3. Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok.
Perlu diketahui, instruksi tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa oleh Kementerian Kesehatan atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Harga 1 Bilik Disinfektan Rp5 Juta, Dinas PUPR Palembang Buat 5 Unit