Merasa Pasal Janggal, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan

Akan terdapat 25 isi gugatan

Jakarta, IDN Times - Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, SH.M.Si menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jum'at (10/5) untuk mengajukan praperadilan.

"Hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan praperadilan yang telah menetapkan Eggi sebagai tersangka atas dugaan makar atau dugaan kebencian," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?

1. Pengacara mempertanyakan pasal yang disangkakan

Merasa Pasal Janggal, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan PraperadilanIDN Times / Auriga Agustina

Adapun alasan Eggi melakukan praperadilan lantaran putusan yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap prematur karena tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Karena kita ketahui bahwa laporan dugaan tersebut dari Suryanto bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut dan penghasutan," jelas dia.

Menurut Pitra, sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal 160 KUHP, kemudian berubah menjadi pasal 107 KUHP.

"Saya analogikan contoh kecil, kita melaporkan pencurian, ada maling kita laporkan karena sedang mencuri, tiba-tiba di kepolisian jadi tindak pidana korupsi," kata dia.

 

 

2. Eggi mewakili suara BPN

Merasa Pasal Janggal, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan PraperadilanIDN Times / Auriga Agustina

Selanjutnya, dia mengatakan yang disampaikan Eggi merupakan suara masyarakat Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sehingga dia klaim kliennya tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi tindakan makar. Sebagaimana diketahui, Eggi merupakan pengacara atau advokat BPN.

"Tidak ada niat menghacurkan pemerintahan, kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia unjuk rasa ke istana, itu baru bermasalah," tutur Pitra.

3. Video dianggap tidak utuh

Merasa Pasal Janggal, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan PraperadilanIDN Times / Auriga Agustina

Pitra menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan pihak kepolisian terhadap Eggi tidak kuat, lantaran banyak video yang tidak utuh.

"Video ini terpotong-potong, itu keterangan klien kami, kita harus lihat video ini secara utuh," ucap Pitra.

Masih menurut Pitra, dalam video tersebut kliennya menyebutkan harus menjaga persatuan Indonesia dan tetap harus menghormati aturan yang ada. 

4. Terdapat kurang lebih 25 isi gugatan

Merasa Pasal Janggal, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan PraperadilanIDN Times / Auriga Agustina

Selanjutnya, dia menambahkan terdapat kurang lebih 25 isi gugatan yang dilaporkan pada praperadilan, di mana pihak dilaporkan secara berurutan, mulai dari kapolri hingga presiden.

"Nanti, poinnya saya sampaikan waktu sidang, biar tidak bocor ke mana-mana," kata Pitra.

 

Baca Juga: Belum Ada Aksi Massa, Wakapolda Sambangi Bawaslu RI

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya