Polda Sumbar Segera Proses 5 Moge Rombongan Pengeroyok Prajurit TNI

Ada 2 TNI yang menjadi korban pengeroyokan

Jakarta, IDN Times - Polda Sumatra Barat akan memproses lima dari 24 unit motor gede (Moge) Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut pengeroyokan dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Moge-moge itu diproses karena diduga tidak memiliki surat lengkap.

"Satu motor milik satu dari empat tersangka dan sisanya merupakan milik anggota HOG lainnya," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (9/11/2020).

Menurut Bayu, hal ini diketahui setelah Ditlantas dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar menyelidiki moge-moge tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Anggota Moge Pengeroyok Prajurit TNI

1. Ada 24 motor anggota Harley Davidson Owner Group dititipkan di Polres Bukittinggi

Polda Sumbar Segera Proses 5 Moge Rombongan Pengeroyok Prajurit TNIIlustrasi Motor Harley Davidson (Website/bigskyharley.com/)

Disebutkan, ada 24 moge milik anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang dititipkan di Polres Bukittinggi.

Dari jumlah itu, 21 motor bermerek Harley Davidson dan tiga moge lainnya merupakan merek pabrikan lainnya.

"Kita belum berani mengatakan lima moge itu bodong, namun akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," kata Bayu.

2. Lima motor moge akan diserahkan ke Polda Sumatera Barat

Polda Sumbar Segera Proses 5 Moge Rombongan Pengeroyok Prajurit TNIIlustrasi Motor Harley Davidson (Website/bigskyharley.com/)

Untuk kelanjutannya, Polres Bukittinggi akan menyerahkan lima moge tersebut ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kita masih menunggu penyerahan dari Polres Bukittinggi. Saat ini rombongan ada yang sudah kembali ke tempatnya, namun motor mereka dititipkan di Polres Bukittinggi.

3. Dua prajurit TNI dikeroyok anggota moge pada Jumat 30 Oktober 2020

Polda Sumbar Segera Proses 5 Moge Rombongan Pengeroyok Prajurit TNIIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya Kepolisian Resor Bukittinggi Sumatra Barat menetapkan lima pengendara Moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia, sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49). Setelah pengembangan kasus, ada tambahan tersangka baru yakni HS (48), JA (26), dan TR (33).

"Kelimanya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," katanya.

Baca Juga: Kronologi Dua Anggota TNI Dikeroyok Klub Moge di Sumatra Barat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya