Putusan Sidang Praperadilan Rommy Diumumkan Pada Selasa 14 Mei

Apakah hakim tunggal akan mengabulkan gugatan Rommy?

Jakarta, IDN Times - Sidang pra peradilan soal dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Rommy memasuki hari terakhir. Pada Jumat (10/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Rommy, Muhammad Ikhsan menyerahkan berkas kepada hakim tunggal, Agus Widodo. 

Selain itu, tim biro hukum KPK juga membacakan kesimpulan selama proses persidangan. Lalu, apa saja poin-poin yang disampaikan?

1. KPK percaya diri berhasil membuktikan penangkapan terhadap Rommy sudah sesuai aturan

Putusan Sidang Praperadilan Rommy Diumumkan Pada Selasa 14 Mei(Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Mohammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Berdasarkan dokumen kesimpulan dari pemaparan KPK selama proses sidang gugatan pra peradilan satu pekan terakhir, tim biro hukum percaya diri mereka menangkap Rommy sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Operasi senyap itu terjadi pada (15/3) lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort. 

"Proses OTT dilakukan setelah terjadi penyerahan uang sejumlah Rp50 juta dalam goodie bag Mandiri Syariah Priority. Termohon segera mengamankan secara berturut-turut terhadap Saudara Muhammad Muaqfaq Wirahadi, Saudara Abdul Wahab dan sopir (Saudara Mochamad Sachrun Najib) di sekitar area lobi drop off Hotel Bumi Surabaya City," demikian isi dokumen kesimpulan yang disampaikan ke majelis hakim pada hari ini. 

Selain itu, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Rommy sudah disertai minimal dua bukti permulaan yang cukup. 

"Termohon telah melakukan serangkaian tindakan dalam tahap penyelidikan di antaranya mengumpulkan data, informasi, dan surat/dokumen yang berjumlah lebih dari dua alat bukti berupa surat/dokumen, yang berjumlah 10 bukti, petunjuk berupa hasil penyadapan, uang/barang, termasuk barang elektronik yang berjumlah lebih dari 30 bukti, serta keterangan dari 7 orang, termasuk keterangan dari pemohon (Saudara Muhammad Romahurmuziy)," kata biro hukum KPK. 

Baca Juga: Saksi Ahli di Sidang Pra Peradilan: KPK Tetap Bisa Usut Kasus Rommy

2. KPK optimistis hakim tunggal akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rommy

Putusan Sidang Praperadilan Rommy Diumumkan Pada Selasa 14 MeiAntara Foto

Usai persidangan, anggota biro hukum KPK, Firman mengaku optimis hakim tunggal akan menolak gugatan praperadilan Rommy. Alasannya jawaban biro hukum telah didukung bukti dan pernyataan ahli. Sehingga, status penetapan tersangka terhadap Rommy sah dan sesuai aturan hukum. 

"Ini point-point selama persidangan kemarin kami simpulkan (dalam sidang hari ini). Intinya penanganan perkara ini sudah sah dan sesuai prosedur, " ujar Firman. 

Sementara, Rommy sempat memprotes karena penangkapannya dinilai tidak dilandasi aturan yang sah. Ia secara spesifik keberatan soal adanya penyadapan komunikasi lantaran dianggap melanggar privasi seseorang. 

3. KPK turut mengungkap ketika hendak ditangkap, Rommy sempat berusaha melarikan diri

Putusan Sidang Praperadilan Rommy Diumumkan Pada Selasa 14 MeiRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di dalam sidang praperadilan itu, KPK turut mengungkap saat Rommy hendak ditangkap, ia tidak bersikap kooperatif. Bahkan, Rommy mencoba melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

Pada (15/3), Rommy sedang menyantap sarapan di Restoran Arumanis Hotel Bumi Surabaya. Namun, ketika ajudannya membocorkan rencana penangkapan KPK, ia memilih kabur melalui pintu belakang restoran. 

"Pemohon (saudara Muhammad Romahurmuziy melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke jalan raya, termohon (penyidik KPK) segera mengejar Rommy dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya Resort Surabaya," demikian isi kesimpulan yang dibacakan oleh anggota biro hukum. 

4. Hakim tunggal akan membacakan putusan pada Selasa pekan depan

Putusan Sidang Praperadilan Rommy Diumumkan Pada Selasa 14 MeiPixabay.com/succo

Sementara, putusan sidang praperadilan Rommy rencananya akan dibacakan pada Selasa (14/5). Rommy sendiri sejak awal sidang praperadilan digelar tidak pernah ikut hadir. 

"Untuk sidang putusan akan dibacakan pada Selasa 14 Mei, siang mungkin jam 12 ke atas," ujar kuasa hukum Rommy, Ikhsan. 

Kondisi Rommy saat ini masih berada di tahanan. Penahanannya sempat dibantarkan selama satu bulan lantaran ia menderita sakit di bagian pencernaan. Ikhsan menyayangkan mengapa kliennya dipulangkan dari rumah sakit secepat itu. 

"Sebab, seharusnya ia masih dirawat di rumah sakit. Tapi, oleh KPK masih ditahan," kata dia. 

Rommy sempat dirawat selama satu bulan di RS Polri Kramat Jati. KPK sempat membantah mengistimewakan Rommy lantaran ia dirawat selama hampir satu bulan di sana.

Baca Juga: KPK: Uang Rp10 Juta yang Dilaporkan Menag Lukman Bukan Gratifikasi

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya