Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Berbayar Hari Ini, Cek Rinciannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga Tbk mulai memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated II) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebelumnya masih belum dikenakan tarif. Walhasil, pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa mengeluarkan biaya apapun.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
1. Adanya kenaikan tarif tol akibat berlakunya tarif tol layang
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, perubahan tarif di wilayah penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, karena berlakunya tarif Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Dwimawan.
Heru mengatakan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemik COVID-19 yang masih berlangsung.
"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemik COVID-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang telah tertunda selama satu tahun lebih," katanya.
Baca Juga: Selalu Waspada, Ini Potensi Kecelakaan di Jalan Layang Tol Japek
2. Jika tanpa integrasi akan lebih mahal
Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana menjelaskan, integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya. Menurut dua, jika tidak dilakukan integrasi tarif tol akan lebih mahal dari yang diterapkan nanti.
"Biasanya pengendara seharusnya melakukan 2 kali transaksi menjadi 1 kali transaksi saja. Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
II Elevated mencapai Rp1.250 per kilometernya. Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1, harus membayar tarif sebesar Rp47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp62.500," ujarnya.
3. Tarif terintegrasi Tol Japek dan Japek II yang berlaku hari ini
Berikut tarif terintegrasi Tol Japek dan Japek II Elevated yang berlaku mulai hari ini:
Wilayah 1 (Jakarta IC - Pondok Gede Barat dan Timur)
Golongan I dari Rp 1.500 menjadi 4.000
Golongan II dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
Golongan III dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
Golongan IV dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000
Editor’s picks
Golongan V dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000
Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat)
Golongan I dari Rp 4.500 menjadi Rp 7.000
Golongan II dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.000
Golongan III dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.500
Golongan IV dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000
Golongan V dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000
Wilayah 3 (Jakarta IC - Karawang Barat)
Golongan I tetap Rp 12.000
Golongan II tetap Rp 18.000
Golongan III tetap Rp 18.000
Golongan IV tetap Rp 24.000
Golongan V tetap Rp 24.000
Wilayah 4 (Jakarta IC - Cikampek)
Golongan I dari Rp 15.000 jadi Rp 20.000
Golongan II dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000
Golongan III dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000
Golongan IV dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000
Golongan V dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000.
Baca Juga: Menhub Akan Batasi Kendaraan Melintas di Tol Layang Japek