Wakil Ketua KPK: Penetapan Menpora Tersangka Tidak Ada Motif Politik

Imam Nahrawi telah dikirimi surat panggilan sebelumnya

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief, membantah bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka bersifat politik.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali, kalau (ada) motif mungkin kita umumkan pas ada ribut-ribut kemarin," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

1. Telah dilakukan pemanggilan beberapa minggu sebelumnya

Wakil Ketua KPK: Penetapan Menpora Tersangka Tidak Ada Motif PolitikIDN Times/Santi Dewi

Menurutnya, penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka dilakukan beberapa minggu sebelumnya.

"Saya ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora, bahwa dia baru tahu kemarin karena kita sudah kirimkan (surat), kalau kita menetapkan status tersangka ada kewajiban bagi KPK untuk menyampaikan surat pada beliau beberapa minggu yang lalu," tuturnya.

Baca Juga: [BREAKING] Imam Nahrawi Pamit dari Kantor Kemenpora

2. Imam tiga kali mangkir

Wakil Ketua KPK: Penetapan Menpora Tersangka Tidak Ada Motif PolitikANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Laode mengatakan, penyidik telah memanggil Imam Nahrawi, namun Menpora yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya tersebut tak memenuhi panggilan KPK. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tiga kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat.

"Beliau sudah dipanggil beberapa kali tapi tidak datang," jelasnya.

3. Imam diduga menerima suap Rp26,5 miliar

Wakil Ketua KPK: Penetapan Menpora Tersangka Tidak Ada Motif PolitikANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Menpora, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum (asisten pribadi Menpora) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia, Rabu (18/9).

Menpora diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Jika dirinci, uang tersebut di dapat melalui asisten pribadinya dalam rentang waktu 2014-2019, pada periode tersebut Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Kemudian dalam rentan waktu 2016-2018 Menpora diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar.

Baca Juga: Menpora: Saya Mulai Packing Barang-barang di Kantor dan Rumah Dinas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya