15 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Salah satu tersangka merupakan seorang dokter

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, 13 orang tersangka sudah ditahan. Sedangkan, dua orang lainnya ditangguhkan karena alasan kesehatan.

"Kita akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan. Di antara 15 tersangka tadi, inisial F dan TR ditangguhkan," jelasnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

1. Salah satu tersangka merupakan seorang dokter

15 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Dari 15 orang tersangka, salah satunya adalah seorang dokter bernama Insani Zulfah Hayati (INS). Bahkan, Insani terdaftar dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan memiliki kartu anggota yang aktif hingga 5 Mei 2020.

"Dia ada di TKP dan tidak menyelamatkan korban. Bersama-sama tersangka DS menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi," jelas Dedy.

Bukan hanya itu, suami Insani juga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dia berperan mengkomandoi penganiayaan dan mengintimidasi.

''DPO-nya suami INS inisial SA," ujar Dedy.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus Ninoy Karundeng, Ini Penjelasan Sekum FPI

2. Polisi tegaskan kasus Ninoy tidak direkayasa

15 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy KarundengIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Barang bukti yang disita terdiri dari alat dokumentasi, alat komunikasi, alat penyimpan data, serta rekaman CCTV yang awalnya mau dihapus.

"Kami pastikan ini (kasus) tidak rekayasa. Semua alat bukti didapat dari olah TKP. Masih ada upaya pengembangan hingga saat ini," ujarnya.

3. Para tersangka terancam 12 tahun penjara

15 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy KarundengANTARA FOTO/Livia Kristanti

Ninoy sebelumnya diculik hingga dianiaya di Masjid Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9) lalu. 15 tersangka yang telah ditetapkan polisi diantaranya AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar, Jerri, dan dokter Insani.

"Pasal yang diterapkan para tersangka itu Pasal pidana umum, Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 yang ancamannya 12 tahun penjara," ungkap Dedy.

Baca Juga: Diperiksa soal Kasus Ninoy Karundeng, Begini Penjelasan Novel Bamukmin

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya