2 ASN Terpapar COVID-19, PN Jakarta Pusat Lockdown 3 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengungkapkan, dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PN Jakpus terpapar virus corona atau COVID-19. Untuk tracing, pihaknya hari ini langsung menggelar rapid test bagi seluruh pegawai PN Jakarta Pusat.
"Bagi yang nanti hasil rapid test-nya reaktif, maka akan dilanjutkan swab test," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: 20 ASN Pemkot Tangsel Positif COVID-19, Beberapa Jalani Perawatan
1. Rapid test, 40 orang dinyatakan reaktif
Bambang mengatakan, berdasarkan rapid test, ada 40 orang yang hasilnya reaktif. Mereka terdiri dari hakim dan ASN. Terkait hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua PN Jakarta Pusat, memerintahkan agar PN Jakarta Pusat ditutup sementara.
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat. Terhitung mulai Rabu besok tanggal 7 Oktober sampai Jumat 9 Oktober 2020," ucapnya.
2. Pelayanan yang bersifat mendesak akan tetap dilaksanakan
Editor’s picks
Meski ditutup sementara, PN Jakarta Pusat tetap membuka pelayanan yang bersifat mendesak. Tentunya, protokol kesehatan yang ketat akan diterapkan.
"PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," tuturnya.
3. PN Jakarta Pusat pernah ditutup seminggu karena ada hakim yang terpapar COVID-19
Sebelumnya, pada Agustus 2020, PN Jakarta Pusat sempat ditutup sementara setelah seorang hakim terpapar COVID-19.
PN Jakarta Pusat ditutup selama satu minggu, sejak Selasa 25 Agustus hingga Selasa 1 September 2020.
Baca Juga: Terimbas COVID-19, Pernikahan di Jakarta Pusat Turun 50 Persen