2 Jaksa Ditangkap karena Memeras Manajer Perusahaan Rp1 Miliar

Dua jaksa itu merupakan bagian dari Kejati DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Tim Saber Pungli) dan Tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap tiga orang yang diduga melakukan pemerasan.

Tiga orang itu terdiri dari satu orang pihak swasta dan dua oknum Jaksa. Mereka ditangkap pada Senin (2/12) kemarin sekitar pukul 14.50 WIB.

Baca Juga: Polri Ancam Pecat Polisi yang Terbukti Melakukan Pemerasan

1. Dua jaksa tersebut merupakan bagian dari Kejati DKI Jakarta

2 Jaksa Ditangkap karena Memeras Manajer Perusahaan Rp1 MiliarKapuspenkum Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mukri menjelaskan, dua oknum jaksa yang ditangkap di antaranya YRM yang menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, dan FYP yang menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI.

"Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah saudara Cecep Hidayat," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (3/12).

2. Ketiganya diduga memeras manajer perusahaan sebesar Rp1 miliar

2 Jaksa Ditangkap karena Memeras Manajer Perusahaan Rp1 Miliar(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Mukri menuturkan, ketiganya diduga memeras mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero), M. Yusuf, sebesar Rp 1 miliar.

FYP meminta uang itu, terkait dengan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Kasus itu juga sedang ditangani PidsusKejatiDKI.

"M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut," tutur Mukri.

3. Dua oknum jaksa diperiksa secara intensif

2 Jaksa Ditangkap karena Memeras Manajer Perusahaan Rp1 Miliar(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Lebih lanjut, kedua oknum jaksa ini kini tengah diperiksa secara intensif oleh bidang Pengawasan Kejagung.

"Apabila nanti diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," ujar Mukri.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya