2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Gegara Terima Suap dari Joko Tjandra

Ada barang bukti uang sebesar US$20.000 

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menetapkan Joko Soegiarto Tjandra jadi tersangka terkait kasus surat jalan, surat sehat dan hilangnya nama dia dari daftar red notice. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Polri melakukan gelar perkara sejak pagi hari ini.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Joko Tjandra) dan kedua TS (pihak swasta)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

1. Joko menyuap dua Jenderal Polisi terkait penghapusan red notice

2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Gegara Terima Suap dari Joko TjandraIrjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Atas perbuatannya, Joko Tjandra dan TS dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Tak hanya itu, terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali ini memberikan uang kepada dua Jenderal polisi, agar namanya terhapus dari daftar red notice.

"Ada barang bukti uang US$20.000 dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barang bukti. Selaku penerima PU (Brigjen Prasetijo Utomo) dan saudara NB (Napoleon Bonaparte)," jelas Argo.

Prasetijo dan Napoleon, dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun (penjara). Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," ucap Argo.

Baca Juga: Cari Tersangka, Gelar Perkara Red Notice Joko Tjandra Akhir Pekan Ini

2. Tiga Jenderal Polisi dicopot buntut membantu pelarian Joko Tjandra

2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Gegara Terima Suap dari Joko TjandraBrigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot tiga jajarannya lantaran membantu pelarian Joko Tjandra. Diantaranya, Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Dia dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Yanma Polri karena memberikan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Kedua, eks Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo. Dia dimutasi menjadi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri, gegara mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Ketiga, eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Dia dicopot karena dianggap lalai mengawasi stafnya yakni, Brigjen Nugroho.

3. Jaksa Pinangki sebelumnya juga ditetapkan jadi tersangka

2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Gegara Terima Suap dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra.

"Sementara kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pegawasan diduga sekitar US$500.000. Dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.

Hari menjelaskan, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi.

Empat orang saksi itu adalah Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan dua orang pihak swasta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap dan menahan Pinangki. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kooperatif dan semalam langsung di bawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang JAM Pidsus. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelas Hari.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Joko Tjandra

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya