2 Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Barat Ditutup Selama Sepekan

Semua kegiatan di PN Jakarta Barat diliburkan

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, pihaknya menutup kantor pengadilan sementara sejak Selasa, 4 Agustus 2020 hingga Senin, 10 Agustus 2020. Sebab ada dua pegawainya yang terpapar positif COVID-19.

"(Yang dinyatakan positif COVID-19) cewek staf bagian perdata dan cowok Panitera Muda Perdata," kata Eko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

1. Semua kegiatan di PN Jakarta Barat diliburkan

2 Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Barat Ditutup Selama SepekanIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Eko menjelaskan, selain ditutup, seluruh pelayanan dan persidangan di PN Jakarta Barat juga ditunda. Namun, pihaknya akan melayani persidangan, jika masa penahanan terdakwa akan habis sebelum adanya putusan.

"Seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya mendesak," ujar dia.

Baca Juga: Ini Daftar 114 Kasus COVID-19 dari 9 Klaster Rumah Ibadah di Jakarta

2. Sebanyak 150 orang sudah menjalani swab test

2 Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Barat Ditutup Selama SepekanPetugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Fachrurrozi

Eko menyebutkan sebanyak 150 orang yang bertugas di PN Jakarta Barat, dari hakim hingga pegawai honorer, sudah menjalani swab test. Tes virus corona itu dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2020.

"Hasilnya (baru bisa diketahui) satu minggu," ucap dia.

3. Berawal dari satu pegawai PN Jakarta Barat yang izin sakit

2 Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Barat Ditutup Selama SepekanSpanduk penutupan sementara wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/8/2020). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat)

Eko mengungkapkan awal mula kasus COVID-19 di PN Jakarta Barat, yakni satu karyawati yang bekerja di bidang perdata izin tidak masuk karena sakit. Ternyata, dia mengirimkan surat dokter yang menyatakan dirinya terpapar COVID-19.

"Dari situ, pimpinan menghadap ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dan diperintahkan swab test," ungkap dia.

Setelah itu, ketua hakim PN Jakarta Barat mengeluarkan surat edaran untuk mengisolasi wilayah tersebut hingga Senin, 10 Agustus 2020. PN Jakarta Barat juga disemprot disinfektan secara berkala.

Baca Juga: 5 Klaster Ini Penyumbang Terbanyak Kasus Virus Corona, Apa Saja?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya