2 Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Respons Kuasa Hukum

Tim advokasi sebut banyak kejanggalan di sidang kasus Novel

Jakarta, IDN Times - Dua orang terdakwa yang menyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6). Menanggapi hal ini, salah satu Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan, tuntutan itu memalukan serta tidak berpihak kepada korban kejahatan.

"Terlebih, ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Baca Juga: 2 Polisi Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Alasannya

1. Tim advokasi menilai banyak kejanggalan dalam sidang kasus Novel

2 Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Respons Kuasa HukumTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kurnia mengatakan, sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan mengemukakan ada banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut.

Pertama, dakwaan jaksa seakan menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Hal ini karena jaksa hanya mendakwa dua terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya.

Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan oleh jaksa di persidangan. Dalam pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan dipersidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Tiga saksi itu pun juga diketahui pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

"Namun, jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil. Sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," jelas dia.

Ketiga, peran penuntut umum dilihat seperti pembela para terdakwa dari tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa. Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel, jaksa dianggap seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel.

"Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban, dapat melihat kejadian ini lebih utuh. Bukan justru membuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," kata Kurnia.

2. Tim advokasi meminta majelis hakim harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel

2 Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Respons Kuasa HukumPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Persidangan kasus ini, lanjut Kurnia, juga menunjukkan hukum digunakan bukan untuk keadilan. Tetapi sebaliknya, digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman 'ala kadarnya', menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.

"Padahal jelas, menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa, pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas," ucapnya.

Lebih lanjut, Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut beberapa hal. Di antaranya, majelis hakim diminta tidak larut dalam sandiwara hukum dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Kedua, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo diminta membuka tabir sandiwara hukum itu, dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.

"Ketiga, Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," tutur Kurnia.

3. Ini alasan dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara

2 Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Respons Kuasa HukumTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Ahmad Patoni mengatakan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, 2 terdakwa dalam kasus Novel, dinilai terbukti menganiaya secara terencana hingga mengakibatkan Novel Baswedan luka berat.

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf ke institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng," kata Patoni seperti dikutip dari Antara.

Patoni mengatakan, keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider dari Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi gini, Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal," katanya.

Sedangkan di fakta persidangan, lanjutnya, keduanya tidak ada niat untuk melukai Novel. Melainkan, hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan. Menurut Patoni, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel. Tapi ternyata malah mengenai mata.

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini, dia tidak ada (niat) untuk melukai," ungkap Patoni.

4. Ronny dan Rahmat disebut tidak mendapat perintah untuk melukai Novel

2 Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Respons Kuasa Hukum(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ahmad Patoni melanjutkan, Ronny dan Rahmat juga tidak mendapat perintah untuk melukai Novel. Motif utama kedua terdakwa, menurut Patoni, karena Novel menghancurkan citra institusi Polri.

"Motifnya banyaklah, masalah apa saja. Tidak hanya burung walet ada juga yang lain. Yang jelas, karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ungkap Patoni.

Dalam surat tuntutan, kedua terdakwa membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ronny dan Rahmat diketahui polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

"Karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri. Sok hebat, terkenal dan kebal hukum. Sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," jelas Patoni.

JPU Kejari Jakarta Utara juga menyatakan, ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa. Yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Lebih lanjut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Senin (15/6) mendatang.

5. Novel kecewa atas tuntutan ringan tersebut

2 Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Respons Kuasa HukumNovel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Novel Baswedan mengaku kecewa terhadap tuntutan ringan tersebut. Novel menilai, sejak awal tahu bahwa persidangan tersebut sekadar formalitas.

"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.

"Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang mencolok mata," tambah Novel Baswedan.

Baca Juga: Melihat Lagi Poin-Poin Penting Dakwaan Pelaku Teror ke Novel Baswedan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya