2 Saksi Kasus Gratifikasi Pemkot Batu Dicecar KPK Soal Pemberian Uang

KPK sebelumnya geledah tiga kantor dinas di Kota Batu

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 5 Januari 2021, memeriksa dua saksi terkait kasus gratifikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011-2017. Keduanya diperiksa di Kantor Reserse Kriminal Polres Kota Batu, Jawa Timur.

"Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ungkap Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

1. Mantan ART Eddy Rumpoko juga diperiksa KPK

2 Saksi Kasus Gratifikasi Pemkot Batu Dicecar KPK Soal Pemberian UangTerdakwa mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan kasus Korupsi proyek di Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4/2018) (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

KPK juga memeriksa mantan asisten rumah tangga (ART) Eddy Rumpoko yang bernama Kristiawan. Eddy Rumpoko merupakan eks Wali Kota Batu yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Pemkot Batu," ujar Ali.

Baca Juga: Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK

2. Penggeledahan tiga kantor dinas di Batu merupakan pengembangan kasus Eddy Rumpoko

2 Saksi Kasus Gratifikasi Pemkot Batu Dicecar KPK Soal Pemberian UangTerdakwa mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko menjalani sidang putusan kasus Korupsi proyek di Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4/2018) (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Pada Rabu (6/1/2021), penyidik lembaga antirasuah menggeledah kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu, Jawa Timur. Ali mengatakan, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

"Pengembangan dengan sprindik (surat perintah penyidikan) baru," ujar Ali kepada IDN Times, kemarin.

Tim dari KPK tiba di Balai Kota Among Tani, Kota Batu sekitar pukul 10.00 WIB. Cukup lama mereka menggeledah tiga kantor dinas tersebut. Hingga pukul 13.00 WIB, KPK masih berada di dalam ruangan Dinas Pendidikan Kota Batu. Tak diketahui berkas apa saja yang diambil KPK.

3. Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK pada 2017 lalu

2 Saksi Kasus Gratifikasi Pemkot Batu Dicecar KPK Soal Pemberian UangMantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Eddy Rumpoko sebelumnya terjaring OTT KPK pada September 2017. Dia menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Suap itu diterima terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu. Akibatnya, Eddy harus menerima vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Geledah 3 Kantor Dinas Kota Batu, KPK: Pengembangan Kasus Eddy Rumpoko

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya