257 Perusuh Aksi Unjuk Rasa 21-22 Mei Ditetapkan Jadi Tersangka

Para tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setidaknya 257 orang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kericuhan aksi unjuk rasa yang terjadi sejak Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) siang.

Para tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda yakni di Bawaslu, Petamburan, dan Gambir.

"Dari tiga TKP tersebut setelah kita melakukan penangkapan. Ada 257 tersangka yang membuat kerusuhan," ujar Argo dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5) malam.

Argo kemudian merincikan, sebanyak 72 tersangka ditangkap saat melakukan aksi di Bawaslu, kemudian 156 tersangka melakukan aksi di Petamburan, serta 29 tersangka melakukan aksinya di wilayah Gambir.

Argo menjelaskan, tersangka yang ditangkap di Bawaslu, karena mereka berupaya melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas.

"Kemudian juga melakukan perusakan dan memaksa masuk ke Bawaslu," jelas Argo.

Untuk di Petamburan, para tersangka kata Argo, ditangkap karena melakukan pembakaran mobil dan penyerangan Asrama Brimob. Sementara di Gambir, tersangka ditangkap karena melakukan penyerangan di Asrama Brimob di wilayah Gambir dan Polsek Gambir.

Baca Juga: Situasi Terkini di Bawaslu, Massa Kembali Lempari Polisi Petasan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya