3 dari 6 Tersangka Pembakar Transgender-Perempuan di Jakut Ditangkap

Korban dianiaya dan dibakar karena mencuri handphone

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga dari enam tersangka, yang menganiaya hingga membakar transgender-perempuan (Transpuan) bernama Mira (MR) alias TM. Tiga tersangka itu adalah AP (27), RT (24) dan AH (26).

"Tepatnya pada hari Sabtu dini hari 4 April 2020, jam 02.00 WIB. Jadi kejadiannya adalah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan satu korban," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/4).

1. Mira dianiaya karena mencuri handphone

3 dari 6 Tersangka Pembakar Transgender-Perempuan di Jakut Ditangkapilustrasi. (IDN TImes/Sukma Shakti)

Budhi menjelaskan, kasus ini berawal ketika soerang berinisial KM merasa kehilangan handphone usai bertemu Mira pada Jumat (3/4) lalu. KM dan Mira juga saling mengenal. Mereka tinggal di Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara.

KM kemudian menceritakan kepada para tersangka bahwa handphone-nya hilang setelah bertemu Mira. Para tersangka, kata Budhi, orang-orang yang dipercaya mengatasi masalah keamanan di wilayah itu.

"Kemudian para tersangka yang kami identifikasi enam orang, menyambungkan dengan cerita-cerita yang disambungkan dengan saksi saksi lain. Bahwa diduga, kalau orang habis berkumpul dengan saudara MR ini selalu kehilangan barang handphone," jelas Budhi.

Para tersangka menarik kesimpulan Mira-lah pelakunya. Pada Sabtu (4/4) dini hari, para tersangka mendatangi kontrakan Mira.

Baca Juga: 10 Potret Memukau Nong Poy, Transgender Hits Asal Thailand

2. Mira dianiaya sampai akhirnya terbakar

3 dari 6 Tersangka Pembakar Transgender-Perempuan di Jakut Ditangkap(Ilustrasi) Pexels.com/pixabay

Keenam tersangka menginterogasi Mira di lokasi. Karena tidak mau mengaku, Mira dianiaya dengan cara dipukul. Usai dianiaya, Mira akhirnya mengaku bahwa dirinya mencuri handphone KM.

"Kemudian ditanyakan oleh para tersangka di mana HP tersebut. Pada saat itu dijawab oleh korban (Mira) bahwa HP-nya sudah dijual pada orang," jelasnya.

Beberapa tersangka tersulut emosinya dan mendesak Mira mengaku kepada siapa handphone tersebut dijual. Satu tersangka berinisial AP memberi bensin eceran di sekitar lokasi. Usai membeli bensin, AP bersama beberapa tersangka lainnya mengancam menyiram bensin tersebut ke Mira.

"Dengan keluarkan korek api kemudian disampaikan 'awas saya bakar, saya bakar' dan seterusnya. Ketika korek api dinyalakan karena sudah disiramkan bensin, maka api langsung tersambar dan bakar tubuh korban," beber Budhi.

Para pelaku berhasil memadamkan api. Namun, Mira mengalami luka bakar yang diperkirakan mencapai 70 persen. Setelah peristiwa itu, Mira ditinggalkan begitu saja. Selanjutnya, saksi yang melihat kejadian tersebut, segera membawa Mira ke RS Koja, Jakarta Utara. Namun nahas, pada Minggu (5/4) Mira mengembuskan napas terakhir.

3. Tiga tersangka lainnya masih berstatus DPO

3 dari 6 Tersangka Pembakar Transgender-Perempuan di Jakut Ditangkap(IDN Times/Mia Amalia)

Tiga dari enam tersangka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah PD, AB dan IQ. Polisi sudah mengetahui identitas ketiga DPO. Budhi pun mengancam tak segan menyematkan timah panas jika ketiganya kabur dan melawan anak buahnya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bekas bensin, satu buah korek api, satu buah papan kayu dengan noda darah, sepasang sandal milik Mira, ikat rambut milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput Mira.

"Atas perbuatan tersangka, kami dari penyidik Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara menerapkan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar mantan penyidik KPK ini.

4. Korban pencurian handphone tidak terlibat menganiaya dan membakar

3 dari 6 Tersangka Pembakar Transgender-Perempuan di Jakut Ditangkap(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Mantan Kapolres Mojokerto ini menambahkan, untuk KM yang menjadi korban pencurian handphone masih berstatus sebagai saksi.

"Karena dia tidak ikut dalam proses penganiayaan tersebut. Dia hanya menceritakan (jika handphone-nya hilang) kepada tersangka," ucap Budhi.

Baca Juga: Sadis! Transgender-Perempuan Dibakar Hingga Tewas di Cilincing Jakut

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya