3 Jam Rekonstruksi Kasus Novel, Polisi: untuk Lengkapi Berkas Perkara

Meski Novel tak hadir, rekonstruksi tetap dilakukan

Jakarta, IDN Times - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Rekonstruksi digelar sejak pukul 03.00 hingga pukul 06.00 WIB, Jumat (7/2), di kediaman Novel, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, ada 10 reka adegan yang mereka lakukan dengan dibantu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

''Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Dedy usai rekonstruksi.

Baca Juga: Novel Baswedan Divonis Dokter Kehilangan Satu Indera Penglihatannya

1. Meski Novel tak hadir, rekonstruksi tetap dilakukan

3 Jam Rekonstruksi Kasus Novel, Polisi: untuk Lengkapi Berkas PerkaraPolisi tiba di kediaman Novel Baswedan untuk rekonstruksi (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedy menjelaskan, dalam rekonstruksi hari ini, dua pelaku penyerangan yakni RB dan RK turut hadir. Namun, Novel tak hadir karena mengaku menjalani perawatan mata di Singapura.

"Maka dari itu kami putuskan, karena memang kegiatan ini gak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan. Karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan kami laksanakan dan memang sudah kami siapkan pemeran pengganti," jelasnya.

Dedy mengatakan, pihaknya juga telah memberi tahu kepada Novel, jika rekonstruksi hari ini harus digelar. Novel, kata Dedy, sempat melintas saat rekonstruksi berlangsung.

"Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan-rekan penyidik dan JPU mempertanyakan dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti. Sehingga, prosesnya harus legitimate dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti," ucapnya.

2. Polisi tak akan gelar rekonstruksi tambahan

3 Jam Rekonstruksi Kasus Novel, Polisi: untuk Lengkapi Berkas PerkaraWakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedy menuturkan, polisi tak akan menggelar rekonstruksi lagi. Hal itu juga sudah disetujui oleh pihak JPU.

"Rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini sudah cukup sesuai yang diharapkan, sesuai kesepakatan pembahasan sebelumnya," kata dia.

3. Rekonstruksi dijaga ketat polisi bersenjata

3 Jam Rekonstruksi Kasus Novel, Polisi: untuk Lengkapi Berkas PerkaraPenyidik senior KPK, Novel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Proses rekonstruksi berlangsung ketat. Awak media sama sekali tidak boleh mengambil gambar dan berada di area rekonstruksi, selain itu polisi bersenjata menjaga sekitar lokasi. Tapi, kata Dedy, penjagaan seperti itu hal yang wajar.

"Pelaksanaan rekonstruksi di mana pun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi pelaksanaan rekonstruksi, supaya pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar sesuai dengan waktu ditetapkan," jelasnya.

Diketahui, polisi sudah menyerahkan berkas perkara tersangka kasus Novel Baswedan ke Kejati DKI Jakarta pada 15 Januari 2020. Tapi, berkas dikembalikan karena belum lengkap.

Baca Juga: Novel Baswedan Sempat Lewat Ketika Polri Lakukan Rekonstruksi Kasus

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya