3 Penyidik di KPK Ditarik Kembali, Polri: Masa Tugasnya Sudah Selesai

Ketua KPK bantah penarikan karena ada konsolidasi internal

Jakarta, IDN Times - Penyidik KPK yang berasal Polri dan Kejaksaan Agung ditarik kembali ke institusinya. Berdasarkan pemberitaan yang sudah beredar di publik, satu orang ditarik ke institusi asal diduga lantaran tetap berkukuh mengejar buronan Harun Masiku yang ketika itu bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Satu orang lainnya diduga adalah jaksa analisis untuk kasus tersebut. 

Lalu, ada pula pegawai di bagian pengawas internal yang sempat menjadi ketua pemeriksa internal menyangkut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli. Sementara, satu individu lain tidak diketahui dugaan penyebabnya. 

Lantas, apa respons Polri terkait hal ini?

1. Masa tugas telah selesai dan dibutuhkan Polri kembali

3 Penyidik di KPK Ditarik Kembali, Polri: Masa Tugasnya Sudah SelesaiKabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, ada tiga penyidik yang kembali ditarik ke Korps Bhayangkara. Menurutnya, penugasan penyidik Polri di KPK berdasarkan dari surat perintah dan ada batasan masa tugasnya.

"Jadi, penarikan ini pun juga didasari pada batas waktu yang memang penyidiknya telah usai laksanakan tugas di KPK. Dan ada juga yang dibutuhkan Polri untuk jadi penyidik di Kepolisian," kata Asep di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Baca Juga: KPK Bantah Kembalikan Dua Jaksa ke Kejakgung Terkait OTT KPU

2. Satu penyidik masih dalam proses pengkajian

3 Penyidik di KPK Ditarik Kembali, Polri: Masa Tugasnya Sudah SelesaiIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain itu, masih ada satu penyidik lainnya yang dikabarkan akan ditarik. Dia, kata Asep, masih dalam proses pengkajian.

"Atas nama Kompol Rosa yang sebagai penyidik KPK akan selesai tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih pendalaman masa tugas bersangkutan," katanya.

"Polri dukung kepada KPK terkait kebutuhan penyidik. Dimana KPK perlu penguatan penyidik dari Kepolisian," sambungnya.

3. Ketua KPK bantah penarikan karena adanya konsolidasi internal

3 Penyidik di KPK Ditarik Kembali, Polri: Masa Tugasnya Sudah Selesai(Ketua KPK Komjen Firli Bahuri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Klarifikasi baru disampaikan secara terbuka oleh Firli ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR pada Senin (27/1) pagi kemarin di Senayan. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu membantah penarikan jaksa dan kepolisian ke institusi asal merupakan bagian dari konsolidasi internal. 

"Itu permintaannya Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja. Pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Kan di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli.

4. Dua penyidik dari Kejaksaan ditarik karena kebutuhan organisasi

3 Penyidik di KPK Ditarik Kembali, Polri: Masa Tugasnya Sudah SelesaiGedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono membenarkan institusinya memang telah menarik kembali dua jaksa yang tengah bertugas di komisi antirasuah. Menurut Hari, tidak ada alasan khusus di balik penarikan itu. Hal tersebut dilakukan karena kebutuhan organisasi. 

"Saya mendapati informasi dari biro kepegawaian bahwa betul ada dua jaksa (ditarik) untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan. Institusi ini juga membutuhkan dua jaksa itu. Kepala biro kepegawaian menyampaikan (yang ditarik) pertama, Dr. Yadyn, dan kedua, Sugeng," ujar Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

Baik Sugeng dan Yadyn sebenarnya belum selesai bertugas di KPK. Yadyn khususnya baru selesai bertugas pada tahun 2022, namun sudah ditarik pulang. 

Hari menjelaskan penugasan jaksa di komisi antirasuah tidak baku harus sampai masa bertugasnya habis. 

"Jadi, penugasannya bisa ditarik setelah tepat waktu masa habis kerjanya, bisa diperpanjang atau bisa juga ditarik sebelum masa kerjanya habis, lalu kami melihat karena individu ini berpotensi, kemudian organisasi membutuhkan dia," katanya lagi. 

Baca Juga: Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya