3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Divonis Lebih Berat dari Tuntutan 

Joko Tjandra dan 2 terdakwa divonis di atas 2 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis terkait kasus pembuatan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memutuskan Anita dihukum 2,5 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Anita sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking. Oleh karena itu, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata Sirad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui 

1. Ini hal-hal yang memberatkan hukuman Anita Kolopaking

3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Tersangka kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu yang juga mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sirad membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Anita. Dia dinilai telah mencederai profesinya sebagai advokat. Tak hanya itu, perbuatan Anita juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat lantaran melakukan perjalanan tanpa tes COVID-19.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," kata Sirad.

2. Hukuman Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo ditambah enam bulan

3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tak hanya Anita, Joko Tjandra dan Brigjen Pol. Prasetijo juga divonis lebih berat. Joko yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara, divonis hakim 2,5 tahun penjara. Sementara Brigjen Prasetijo, divonis 3 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara. Ketiga terdakwa kini tengah mempertimbangkan mengajukan banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini meminta bantuan pengacaranya bernama Anita Kolopaking untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan. Hal ini sebagai bentuk upaya hukum melawan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

Akan tetapi, PK Joko Tjandra pada Mei 2020 ditolak lantaran ia tak pernah hadir dalam sidang tersebut. Karena ditolak, Joko meminta Anita mengatur segala urusannya termasuk kedatangannya ke Indonesia. Joko yang saat itu masih berstatus buron, datang ke Indonesia lewat Pontianak.

Tak hanya dibantu Anita, pengurusan kedatangan Joko juga dibantu eks Kepala Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Anita kala itu meminta agar Prasetijo menyiapkan polisi untuk menemani Joko setibanya di Pontianak.

Polisi itu diminta membantu Joko mencari rumah sakit guna kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas COVID-19, surat jalan dan surat keterangan sehat. Namun, Prasetijo justru menawarkan diri untuk mengurus pembuatan surat-surat yang diduga diterbitkan secara palsu.

3. Tiga terdakwa didakwa membuat surat jalan palsu

3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Joko Tjandra didakwa memalsukan surat jalan palsu. Tak hanya itu, dua terdakwa lainnya yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga didakwa dengan hal yang sama.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Baca Juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya