300 Hari Harun Masiku Jadi Buron, ICW Minta Tim Satgas KPK Dibubarkan 

ICW minta kinerja Deputi Penindakan KPK dievaluasi

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku. Eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu menjadi buron KPK sejak 17 Januari 2020.

"Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan, praktis per hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP itu seakan hilang bak di telan bumi," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Red Notice Gak Jadi Nih?

1. ICW minta kinerja Deputi Penindakan KPK dievaluasi

300 Hari Harun Masiku Jadi Buron, ICW Minta Tim Satgas KPK Dibubarkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Kurnia menilai, kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku menunjukkan Firli Bahuri tak mampu memimpin lembaga anti rasuah. Menurutnya, hal itu sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim satuan tugas (satgas) yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku," ucapnya.

"Selain itu, pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan. Sebab, pada dasarnya tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," katanya lagi.

2. KPK tegaskan tetap mencari Harun Masiku

300 Hari Harun Masiku Jadi Buron, ICW Minta Tim Satgas KPK Dibubarkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya tetap mencari Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah mengevaluasi tim satgas yang mencari Harun.

"Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi, agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," ujar Ali, Senin 2 November 2020.

3. Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

300 Hari Harun Masiku Jadi Buron, ICW Minta Tim Satgas KPK Dibubarkan (Kader PDI Perjuangan Harun Masiku) www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diberikan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri. Hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Nasib Penyidik Polri yang Tangani Kasus Harun Masiku Terlunta-Lunta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya