3.493 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Ditolak, Kenapa? 

Terjadi lonjakan permohonan pada hari terakhir bulan Ramadan

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, sejak Jumat (15/5) hingga Minggu (24/5) pukul 18.00 WIB, ada 125.734 user berhasil mengakses surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta dari website corona.jakarta.go.id.

"Tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima," jelas Benni dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (25/5).

Baca Juga: Mulai 22 Mei, Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin!

1. Sebanyak 299 permohonan masih dalam proses pada Minggu (24/5)

3.493 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Ditolak, Kenapa? Cara mendapat surat izin keluar masuk (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan pada Minggu sore kemarin.

"Sehingga, Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan SIKM tersebut," ungkapnya.

2. Terjadi lonjakan permohonan pada hari terakhir bulan Ramadan

3.493 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Ditolak, Kenapa? Situasi lalu lintas di Tahun Baru Imlek 2020 (IDN Times/Cindi Nopitasari)

Benni memaparkan, permohonan yang telah diteliti secara administrasi dan penelitian teknis terdiri dari 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggung jawab, 3.493 permohonan ditolak, dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan. Sampai per 1 Syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 jam," ujarnya.

Adapun permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Tercatat 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui. Pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," jelas Benni.

Benni mencontohkan, pihaknya tak jarang menerima pemohon yang berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal, bersilaturahmi dengan sanak famili, dan reuni dengan teman sekolah.

Selain itu, ada pemohon ber-KTP Jabodetabek yang mengajukan SIKM untuk beraktivitas di wilayah Jabodetabek. Hal itu seharusnya tak perlu mengajukan SIKM.

"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak" kata Benni.

3. Ada 3.927 permohonan permintaan informasi lewat layanan lainnya

3.493 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Ditolak, Kenapa? ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

Sementara itu, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi. Baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta, serta penyuluhan daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id.

"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perizinan SIKM" ungkap Benni.

Lebih lanjut, Benni mengatakan, untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan penyuluhan daring. Layanan itu dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama tanggal 23-25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30-22.00 WIB.

"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjamin terwujudnya pelayanan publik yang prima di Jakarta" tutur Benni.

4. Begini syarat mengajukan SIKM

3.493 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Ditolak, Kenapa? Cara mendapat surat izin keluar masuk (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Sebelumnya, Benni Aguscandra mengatakan, surat izin tersebut bisa didapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian, pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

“JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu, yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di- download di Appstore dan Playstore," ujar Benni.

Berikut ini adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi warga domisili Jakarta untuk bisa mendapat surat izin keluar dan masuk ibu kota:

  1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  2. Surat keterangan sehat
  3. Surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
  5. Pas foto berwarna
  6. Pindaian (screenshot) KTP

Selanjutnya, syarat lengkap yang harus dipenuhi warga berdomisi di luar Jabodetabek yang ingin keluar dan masuk ibu kota:

  1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  2. Surat keterangan sehat
  3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
  5. yang diketahui oleh Ketua RT (untuk perjalanan sekali)
  6. Pas foto berwarna
  7. Pindaian (screenshot) KTP

Benni menambahkan, agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang Benar dan Sah, dalam mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi daring, JakEVO.

Jika terjadi pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

“Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," jelas Benni.

Baca Juga: Catat! Ini Tata Cara Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya