4 Polisi Terbakar di Cianjur, Polisi Periksa 30 Orang

Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana

Jakarta, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kepolisian Resor (Polres) Cianjur telah membentuk tim terhadap beberapa orang yang ditangkap, dalam unjuk rasa mahasiswa di kantor DPRD Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8). Dalam aksi tersebut, empat anggota Polres Cianjur sempat terbakar.

"Dari Krimum (Kriminal Umum) membantu Polres Cianjur untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa orang yang sudah diamankan. Saat ini sudah 30 orang, peserta unjuk rasa yang sudah diamankan kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan Via Website dan WhatsApp  

1. Sebanyak 30 orang yang ditangkap berasal dari tujuh elemen mahasiswa

4 Polisi Terbakar di Cianjur, Polisi Periksa 30 OrangIDN Times/Yogi Pasha

Dedi menjelaskan, 30 orang yang ditangkap berasal dari tujuh elemen mahasiswa, yaitu Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa dan pemuda seperti DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cabang Cianjur, HIMAT, CIF, DPC IMM Cianjur, dan PD Hima Persis Cianjur.

"Hari ini akan dilakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti yang sudah diamankan juga,'' kata dia.

Barang bukti yang diamankan di antaranya bagian dari anggota kepolisian dan sepatu yang tidak terbakar, ban bekas, jaket almamater, 24 handphone peserta unjuk rasa, sejumlah spanduk, beberapa bendera, dan sisa-sisa residu yang diduga digunakan pengunjuk rasa untuk membakar ban.

"Maupun ini masih didalami, peserta tersebut melempar berupa bensin kepada aparat keamanan," ujar dia.

2. Satu dari empat polisi mengalami luka bakar serius

4 Polisi Terbakar di Cianjur, Polisi Periksa 30 OrangIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi menerangkan satu dari empat anggota Polres Cianjur itu mengalami luka serius, yakni Aiptu Erwin. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter di Rumah Sakit Cianjur, luka Aiptu Erwin tidak bisa ditangani. Alhasil, dia dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.

"Dari hasil observasi tadi malam sampai pagi hari, kondisinya masih dalam rangka pemulihan. Pagi hari ini dirujuk lagi ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk ditangani secara lebih intensif kembali. Luka bakar untuk Aiptu Erwin diatas 65 persen," ujar dia.

Sementara, tiga korban lainnya yakni Bripda Yudi Muslimin dan Bripda Simbolon ditangani di RS Hasan Sadikin, Bandung. Sedangkan Bripda Anif ditangani di RS Polri Sartika Asih Bandung. Kondisi ketiganya saat ini masih stabil.

3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun jika sampai ada polisi yang meninggal

4 Polisi Terbakar di Cianjur, Polisi Periksa 30 OrangIDN Times/Axel Jo Harianja

Menilik peristiwa tersebut, Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mencermati Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Ada lima hal yang harus diperhatikan. Setiap kejadian demo berakhir rusuh, itu rata-rata pengunjuk rasa kurang memperhatikan ketentuan-ketentuan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998," kata dia.

Jika 30 orang yang telah diperiksa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 213 KUHP ayat 1, maka mereka dapat dihukum penjara selama delapan tahun. Sedangkan, jika tindakan mereka mengakibatkan anggota polisi meninggal dunia, mereka bisa diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Dan bisa juga diterapkan pasal-pasal lain, Pasal 338 atau Pasal 340, pasal pembunuhan terencana. Ancamannya hukumannya jauh lebih berat," kata Dedi.

Baca Juga: Tiga Polisi Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Cianjur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya