5 Alasan Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat

Kasus Paniai dibiarkan berlalu tanpa ada pertanggungjawaban

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan peristiwa Paniai di Papua sebagai pelanggaran HAM berat. Anggota Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai, Munafrizal Manan mengatakan ada indikasi obstruction of justice dalam peristiwa tersebut.

"Apa yg menyebabkan ada indikasi ini? Pertama adalah dilakukannya penghentian proses penyelidikan oleh Polda papua tidak lama setelah terjadinya peristiwa Paniai ini," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

1. Kasus Paniai dibiarkan berlalu tanpa ada pertanggungjawaban

5 Alasan Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM BeratKonpers Komnas HAM soal kasus Paniai (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Munafrizal mengatakan Polda Papua sebenarnya sudah mulai menyelidiki kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu. Namun dalam perkembangannya, proses penyelidikannya dihentikan hingga saat ini.

Menurutnya, penghentian proses penyelidikan usai dibentuknya tim dari pusat di Jakarta, yang disebut tim gabungan atau terpadu. Akan tetapi, peristiwa yang menyebabkan tewasnya empat orang serta 21 orang luka-luka ini tak ada kejelasan.

"Mengapa kita sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," katanya.

Munafrizal melanjutkan, ada hal lain yang membuat kasus ini disebut obstruction of justice. Di antaranya, hasil uji balistik yang tidak meyakinkan sehingga hasilnya dinilai tak kredibel.

"Indikasi lainnya, TNI tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan oleh Komnas HAM. Padahal, sudah dilakukan secara patut," ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Pelanggaraan HAM di Peristiwa Paniai, Anggota TNI Dipanggil

2. Adakah potensi terjadinya impunitas dalam kasus Paniai?

5 Alasan Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM BeratIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Munafrizal, ada potensi imunitas dalam kasus ini. Namun, imunitas itu harus dilihat dari konteks normatif. Ketika Komnas HAM sudah melakukan, menyelesaikan dan mengeluarkan hasil penyelidikan resmi, secara normatif tidak akan bisa terjadi imunitas.

"Mengapa? karena di dalam pelanggaran HAM berat ini tidak mengenal kadaluarsa. Sepanjang dokumen ini masih belum ditindaklanjuti UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, (kasus) tetap ada. Republik Indonesia tetap berdiri maka dia akan tetap menjadi sebagai dokumen hukum yang harus diproses," sambungnya.

3. Jaksa Agung diminta serius menindaklanjuti kasus Paniai

5 Alasan Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM BeratIDN Times/Azzis Zulkhairil

Namun saat ini, kata Munafrizal, ada persoalan lainnya dalam penanganan kasus ini. Sebab, dari 12 berkas kasus yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), belum ada kemajuan yang signifikan.

"Tapi belum bisa kita simpulkan ini sebagai imunitas. Karena dalam proses sekarang dengan landscape politik hukum yang ada saat ini, ini (kasus) tersendat. Jadi, imunitas itu disebut betul-betul lolos demi hukum. Ini kan belum ditindaklanjuti saja. Kapan akan ditindaklanjutinya ini hanya masalah waktu," ucapnya.

Untuk itu, Munafrizal meminta agar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin segera menindaklanjuti kasus Paniai. Sebab, dia menilai Jaksa Agung sebelumnya cenderung tidak serius.

"Seolah-olah ingin menempatkan Jaksa Agung itu baru mau bekerja sebagai penyidik penuntut kalau hasil penyelidikan Komnas HAM ini istilahnya kayak ready to use, ready to eat. Gak boleh seperti itu," katanya.

Dia menambahkan, Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang (UU) No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, juga memiliki kewenangan yang luas dalam mengungkap kebenaran. Jika hal itu juga tak dilakukan, pihaknya meminta agar Komnas HAM yang berstatus sebagai penyelidik, diberi kewenangan sebagai penyidik.

"Nah, itu dimungkinkan oleh UU. Saya kira itu yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya terlihat keseriusan dalam hal menyelesaikan pelanggaran HAM berat ini," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2018: Kabupaten Paniai, Daerah Rawan Konflik yang Kaya Sumber Alam

4. Isu HAM tak boleh dicampuradukkan dengan urusan politik

5 Alasan Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM BeratKonpers Komnas HAM soal kasus Paniai (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Ketua Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai M Choirul Anam mengatakan  pernyataan yang menyebut kasus Paniai bukan pelanggaran HAM berat adalah pernyataan politik.

"Mana yang urusan penegakan hukum, mana yang urusan politik hak asasi manusia. Itu berbeda. Kalau ini dicampur aduk, jadinya ya kita ruwet terus. Potensi impunitas akan terjadi kalo ini dicampuradukkan," jelasnya.

Anam melanjutkan, pihaknya menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 7 dan 9, kasus ini masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Akan tetapi, Komnas HAM merahasiakan apa saja bukti-buktinya.

"Tapi kami memetakan metodenya. Metode bekerja kami adalah meminta semua keterangan aktor-aktor penting. Mulai dari paling bawah, sampai aktor paling atas. Mulai dari orang di lapangan sampai orang yang ambil kebijakan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga memeriksa berbagai berkas, termasuk meninjau lapangan. Hingga beberapa video yang turut dilakukan pengecekan. "Jadi mohon untuk tidak mengomentari apapun soal ini karena ini law enforcement. Kalau bagian dari negara ini mau komentari, silakan dengan konteks law enforcement," tuturnya.

5. Kasus Paniai harus dituntaskan pada era kedua Jokowi

5 Alasan Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM BeratANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/pd.

Anam mengatakan kasus ini dilingkupi dimensi politik yang kental. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pernah menjanjikan kasus Paniai bisa diselesaikan dengan baik. Kasus ini juga tidak seperti kasus pelanggaran HAM tahun 1965 yang sulit untuk pembuktiannya.

"Keluarga korban (kasus Paniai) masih ada, dokumen-dokumen resminya di berbagai pihak juga masih ada, senjata yang digunakan juga masih ada, hasil-hasil uji balistik dan sebagainya juga masih ada," jelasnya.

"Harapan besarnya bisa ditindaklanjuti. Agar harapan dan kepercayaan publik bahwa keadilan atau agenda keadilan dalam masa periode kedua ini jalan dengan lebih baik dari masa-masa sebelumnya," katanya lagi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Fakta-fakta Penetapan Peristiwa Paniai sebagai Pelanggaran HAM Berat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya