5 Hakim Positif COVID-19, PN Jakarta Pusat Tutup 3 Hari 

Pelayanan ditutup sementara dari 21-23 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lagi-lagi harus menutup pelayanannya sementara. Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, delapan orang di lembaga peradilan umum itu dinyatakan positif COVID-19.

"Lima hakim dan tiga pegawai (positif COVID-19)," kata Bambang kepada IDN Times, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di Indonesia per Kamis 17 Desember 2020 

1. Pelayanan ditutup sementara dari 21-23 Desember 2020

5 Hakim Positif COVID-19, PN Jakarta Pusat Tutup 3 Hari Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang mengatakan, hasil positif COVID-19 itu ditemukan berdasarkan swab PCR test yang dilakukan secara mandiri oleh delapan orang tersebut. Setelah itu, hasilnya dilaporkan kepada pimpinan.

Penutupan pelayanan tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus nomor:W10-U1/147/KP.00.3/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020.

"Terhitung sejak 21 Desember-23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara waktu. Kecuali, pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," ucap dia.

2. Delapan orang tersebut sudah melakukan isolasi

5 Hakim Positif COVID-19, PN Jakarta Pusat Tutup 3 Hari Ilustrasi Ruang Isolasi. IDN Times/Sunariyah

Bambang menuturkan, delapan orang tersebut sudah melakukan isolasi mandiri baik di rumah mapun rumah sakit. Saat ditanyai mengapa pelayanan tidak ditutup mulai besok, Bambang mengatakan hal itu merupakan keputusan pimpinan.

"Itu kebijakan pimpinan. Karena, kantor akan di semprot total disinfektan," tuturnya.

PN Jakarta Pusat turut menyediakan nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum. Berikut ini daftar nomornya:

  1. Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
  2. Perdata: Herlina (081770722011)
  3. Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
  4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
  5. PHI: Agus Suryawan (087877599845)

3. PN Jakarta Pusat sempat ditutup dua kali karena ada kasus COVID-19

5 Hakim Positif COVID-19, PN Jakarta Pusat Tutup 3 Hari Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PN Jakarta Pusat sebelumnya sempat ditutup sementara karena ada temuan kasus COVID-19. Pertama ditutup selama satu pekan pada Selasa 25 Agustus 2020 hingga Selasa 1 September 2020. Kala itu, satu hakim dinyatakan positif COVID-19.

Kedua, ditutup selama tiga hari pada Rabu 7 Oktober 2020 hingga Jumat 9 Oktober 2020. Pada penutupan kedua, ditemukan dua aparatur sipil negara (ASN)  terpapar COVID-19.

Baca Juga: PN Jakpus Lockdown 10 Hari, Tapi Sidang Jiwasraya Akan Tetap Digelar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya