6 Fakta Kasus Sekda Pemprov Papua Aniaya Pegawai KPK

Meski tersangka, ia tidak ditahan pihak kepolisian

Jakarta, IDN Times - Lika-liku pelaku kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai menuai titik terang. Peristiwa penganiayaan yang berujung pemukulan kepada salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Februari lalu itu diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Atas kejadian itu, pihak KPK kemudian melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 3 Februari 2019 pukul 14.30 WIB. Laporan itu diterima Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 
 
Perkara yang dilaporkan adalah kasus pengeroyokan terhadap petugas yang bertugas. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Pelapor menerangkan pada waktu kejadian, korban dan saksi sedang bertugas mencari data di tempat kejadian perkara (TKP).

Polda Metro Jaya pun mulai memanggil pihak Pemprov Papua terkait kasus tersebut. Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK itu.

Berikut ini fakta-fakta Sekda Pemprov Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK.

1. Sekda Pemprov Papua batal diperiksa pada pemanggilan yang pertama

6 Fakta Kasus Sekda Pemprov Papua Aniaya Pegawai KPKIDN Times/Axel Jo Harianja

Polda Metro Jaya sebelumnya mengagendakan pemanggilan terhadap Sekda Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Hery seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 14 Februari yang lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hery dipanggil sebagai saksi guna menggali keterangannya terkait kasus dugaan penganiayaan itu. Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan kepada Hery.

"Kemarin kita sudah melayangkan surat panggilan ke Sekda Pemprov Papua, dimintai keterangan hari Kamis kemarin. Dari petugas Pemrov Papua yang ada di Jakarta datang ke Polda Metro menyampaikan, yang bersangkutan gak bisa hadir karena banyak tugas di Papua," ujar Argo.

Hery Dosinaen kala itu meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaannya. Melalui Pengacaranya, Stefanus Roy Rening, Hery menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya itu ke Polda Metro Jaya.

"Sehubungan dengan aktivitas beliau sebagai sekretaris daerah mendampingi Pak Gubernur di Jayapura tidak bisa datang untuk besok. Kita mengusulkan agar ditunda satu minggu," jelas Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).

Roy mengatakan, meski Hery memutuskan batal hadir untuk diperiksa sebagai saksi, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam mengusut kasus itu.

"Prinsipnya bahwa Pemerintah Provinsi Papua mendukung penyidikan ini agar segera terungkap motif di balik peristiwa ini," jelasnya.

2. Polisi layangkan surat pemanggilan kedua kepada Sekda Pemprov Papua

6 Fakta Kasus Sekda Pemprov Papua Aniaya Pegawai KPKIDN Times/Axel Jo Harianja

Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekda Pemprov Papua yang batal dilakukan pada Kamis,14 Februari lalu. Argo menuturkan, Sekda Pemprov Papua akan direncanakan digelar Senin (18/2) pukul 10.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Penyidik membuat surat panggilan lagi, panggilan kedua dikirim ke perwakilan Pemprov Papua di Jakarta untuk memanggil kembali, panggilan kedua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2) lalu.

Pada panggilan yang kedua, Sekda Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia datang sejak pukul 10.30 WIB. Dalam kesempatan itu juga, Hery yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus itu, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. 

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker, Hery Dosinaen kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Argo lagi.

3. Sekda Papua menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti

6 Fakta Kasus Sekda Pemprov Papua Aniaya Pegawai KPKIDN Times/Axel Johar

Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Hery sebagai tersangka. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, lanjut Argo, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery. 

"Dua alat bukti yang cukup itu adalah keterangan saksi dan kemudian ada keterangan ahli serta petunjuk," ujar Argo kepada media di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2).

Argo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap saksi, Hery disebut melakukan pemukulan. Akan tetapi dalam pemeriksaan, Hery mengaku bahwa dirinya melakukan penamparan.

"(Berdasarkan keterangan saksi) dia memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, tersangka (mengaku) menampar," kata Argo.

Ia juga menjelaskan, Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.

Baca Juga: Sekda Pemprov Papua Akui Lakukan Penganiayaan, Ini Respons KPK

4. Sekda Pemprov Papua akui terlibat penganiayaan pegawai KPK

6 Fakta Kasus Sekda Pemprov Papua Aniaya Pegawai KPK(Ilustrasi Penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan pantauan IDN Times, sejak menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum sejak pukul 10.30 WIB, Hery baru keluar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 22.55 WIB. Ketika ditanyai oleh awak media, Hery tidak terlalu banyak berkomentar. Dia pun mengucapkan maaf sembari menuju ke mobilnya.

"Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujarnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

"Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosi sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," tambahnya.

Hery kemudian mengatakan, penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari pihak penyidik. Ia juga mengaku, mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak penyidik.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata Hery.

Hery juga menjelaskan, Pemprov Papua selama ini mendapat pendampingan dari KPK. Ia berharap, kerja sama dengan KPK dapat terus berjalan dengan baik.

"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata Hery.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sekda Papua

5. Meski resmi tersangka, Sekda Pemprov Papua tidak ditahan

6 Fakta Kasus Sekda Pemprov Papua Aniaya Pegawai KPKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Hery. Lalu, apa alasan polisi tidak melakukan penahanan?

Argo Yuwono mengatakan, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan terhadap Hery dengan alasan kooperatif. Hery sendiri sudah meninggalkan Polda Metro Jaya sejak pukul 23.00 WIB Senin (18/2) malam.

"Yang bersangkutan (Hery) tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).

Selain itu, Argo menuturkan, penyidik tidak menahan Hery dengan alasan adanya surat permohonan dari kuasa hukum Hery. Dimana Hery memohon untuk tidak ditahan dengan alasan ada pekerjaan yang belum terselesaikan di Papua.

"Kemudian sebagai pejabat publik, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," jelas Argo.

Argo menambahkan, tidak ada intervensi dari pihak Pemprov Papua agar tidak menahan Hery. Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

"Namanya penyidik tidak bisa diintervensi. Bekerja sesuai dengan aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri. Nanti semua kegiatan penyidikan, penyidik sudah paham seperti apa yang dilakukan dalam mengungkap suatu perkara," jelasnya.

6. Semua berawal dari kasus penganiayaan pegawai KPK

6 Fakta Kasus Sekda Pemprov Papua Aniaya Pegawai KPK(Ilustrasi penganiyaan) IDN Times/Sukma Shakti

Kasus bermula dari dua pegawai KPK yang diduga dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu, 2 Februari lalu. Penganiayaan terjadi saat keduanya mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.

Argo menjelaskan, keributan dimulai ketika dua pegawai KPK sedang memantau rapat Pemprov Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mengambil beberapa foto dalam kegiatan tersebut. Akibat kegiatan pengambilan foto itulah, cekcok terjadi hingga berujung pemukulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat penganiayaan berlangsung, kedua pegawai KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas tapi mereka tetap mendapatkan penganiayaan. Salah satu pegawai KPK berinisial MG telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, ia harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah dan hidung.

Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Lalu, bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Akankah polisi kembali mengungkap pelaku baru kasus penganiayaan itu?

Tunggu informasi selengkapnya hanya di IDN Times!

Baca Juga: Sekda Papua Jadi Tersangka, KPK: Semoga Jadi Pelajaran Bagi yang Lain

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya