8 Tahun Menipu Pegawai Honorer bisa Jadi CPNS, Pria Ini Raup Rp5,7 M

HM mengaku sebagai PNS Kemendikbud

Jakarta, IDN Times - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap penipu berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial HM alias Bima, ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, 29 Juli 2019.

Pengungkapan kasus itu, kata Argo, berdasarkan empat laporan dari masyarakat ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.

Baca Juga: Kasus Penipuan Haji, Polisi Akan Periksa Satu Pegawai Kemenag Jatim

1. Beraksi selama delapan tahun dan berhasil mengumpulkan Rp5,7 miliar

8 Tahun Menipu Pegawai Honorer bisa Jadi CPNS, Pria Ini Raup Rp5,7 MIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, HM sudah melakukan aksinya selama delapan tahun, sejak Juni 2010 hingga Juni 2018. Bahkan, ia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp5,7 miliar yang diperoleh dari 99 korban.

Korbannya berasal dari beberapa wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

"(Uang) Itu digunakan berfoya-foya dan bayar utang. Jadi gali lubang tutup lubang. Nanti kita masih mendalami lagi uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

HM juga menggunakan uang hasil menipu untuk dugem di kawasan Mangga Besar setiap malam.

"Di sana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos," kata Argo.

2. Pelaku mengaku sebagai PNS dari Kemendikbud

8 Tahun Menipu Pegawai Honorer bisa Jadi CPNS, Pria Ini Raup Rp5,7 MIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam melancarkan aksinya, tutur Argo, HM mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal. Bahkan, HM juga memiliki tanda pengenal PNS palsu untuk mengelabui korbannya.

HM kemudian menjanjikan korbannya yang merupakan karyawan honorer, akan diangkat menjadi PNS.

"Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp50-100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS," beber Argo.

Untuk meyakinkan korbannya, HM mengajak mereka bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tidak hanya itu, kantor BKD lantai VI Balai Kota DKI Jakarta juga dijadikan HM sebagai tempat pertemuan.

"Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka), untuk meyakinkan bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," ungkap Argo.

"Data (karyawan honorer) bisa dilihat di internet, dia juga menerima dari mulut ke mulut korban bahwa dia bisa mengusahakan menjadi PNS," sambung Argo.

3. Penerimaan CPNS hanya lewat sistem online

8 Tahun Menipu Pegawai Honorer bisa Jadi CPNS, Pria Ini Raup Rp5,7 Mhttps://mobile.twitter.com/kemdikbud_ri

Di tempat yang sama, Kepala Biro SDM Kemendikbud Agam Bayu Suryanto menjelaskan, sistem perekrutan CPNS tidak bisa melalui perantara atau pun calo.

"Proses penerimaan CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu saat ini dilakukan dengan mekanisme yang sangat transparan. Pendaftaran lewat internet dengan sistem online dan dengan beberapa tahapan," jelas Agam.

Agam memaparkan, usai para pendaftar lolos seleksi berkas atau administrasi, maka akan dilanjutkan beberapa tahapan lainnya. Yaitu, tes dasar dan tes seleksi bidang. Tes tersebut juga dilakukan secara online.

"Begitu peserta usai melaksanakan tes, hasilnya langsung kelihatan di pengumuman," papar Agam.

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tak mudah percaya dengan oknum-onum seperti HM. Sebab, proses perekrutan CPNS sama sekali tidak dipungut biaya.

"Nggak ada proses dengan uang, semuanya proses dengan internet dan tanpa ada uang," tutur Agam.

4. Pelaku terancam empat tahun penjara

8 Tahun Menipu Pegawai Honorer bisa Jadi CPNS, Pria Ini Raup Rp5,7 MIDN Times/Sukma Shakti

Saat HM ditangkap, polisi turut menyita barang bukti berupa empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN).

Akibat ulahnya, HM dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Satu Pelaku Penipuan Pemberangkatan Haji Ditahan Polda Jatim

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya