9 Penyelenggara Pesta Gay di Jaksel Jadi Tersangka, Ini Perannya

Penyelenggara terinsipirasi dari pesta gay di Thailand

Jakarta, IDN Times - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta sesama jenis atau gay di Apartemen Kuningan Suites, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi sempat menangkap 56 orang.

"Sembilan tersangka penyelenggaranya langsung, 47 saksi tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan, 9 Orang Ditahan

1. Ini peran para tersangka

9 Penyelenggara Pesta Gay di Jaksel Jadi Tersangka, Ini PerannyaIlustrasi Seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusri membeberkan peran para penyelenggara pesta gay itu. Pertama, TRF sebagai penyewa kamar, penerima transfer uang dari para peserta, dan menyediakan makanan atau snack untuk para peserta.

"(Biaya peserta) Rp150 ribu sendiri, Rp350 ribu bertiga," kata Yusri.

Selanjutnya, BA sebagai seksi konsumsi, NA sebagai bagian keamanan agar peserta tak membawa senjata tajam dan narkoba, KG penjaga barang para peserta, SP bagian registrasi memastikan peserta telah mentransfer ke rekening TRF, dan NM sebagai penjemput peserta di lobi untuk diarahkan ke lantai 6 Room 608 Kuningan Suites.

Kemudian, RP juga sebagai penjemput peserta di lobi untuk diarahkan ke lantai 6 Room 608 Kuningan Suites, A sebagai seksi konsumsi, dan HW sebagai penjemput para peserta.

"Para tersangka ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl Setia Budi Utara Raya Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Yusri.

2. Para peserta direkrut melalui media sosial WA dan Instagram

9 Penyelenggara Pesta Gay di Jaksel Jadi Tersangka, Ini PerannyaKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri mengatakan, para penyelenggara memang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Para peserta direkrut lewat media sosial WhatsApp (WA) dan Instagram.

"Grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia. Di WA itu ada 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018. Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang (follower) di dalam Instagram-nya," ucap Yusri.

Acara pesta gay ini sudah disiapkan kurang lebih 1 bulan. Penyelenggara membuat undangan dan mempromosikannya melalui WA dan Instagram.

"Dalam undangan itu, namanya Kumpul-Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan. Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah-putih," katanya.

3. Terinspirasi dari pesta gay di Thailand

9 Penyelenggara Pesta Gay di Jaksel Jadi Tersangka, Ini PerannyaKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Tak hanya itu, para peserta juga akan dibedakan sebagai perempuan dan laki-laki. Untuk yang dikategorikan laki-laki disebut sebagai 'Top', perempuan sebagai 'Bottom' dan 'Vers yaitu berperan sebagai perempuan dan laki-laki.

"Karena saat masuk ke dalam, harus dipisahkan yang Top, Bottom, dan Vers. Ini pesta dibuat seperti permainan. Keterangan awal yang bersangkutan (penyelenggara), pernah belajar di Thailand dan dipraktekkan dan berjalan sejak 2018 lalu,'' beber Yusri.

Yusri menuturkan, banyak aturan yang diterapkan penyelenggara. Para peserta tidak boleh bawa senjata, narkoba, wajib membawa handuk sendiri, wajib mandi terlebih dahulu, dan saat di lokasi tidak boleh memakai pakaian atau cukup memakai celana dalam saja.

"Di situ dilakukan games sampai jam 1 malam, kita grebek dan kita bawa dan diperiksa di PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Yusri.

4. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

9 Penyelenggara Pesta Gay di Jaksel Jadi Tersangka, Ini PerannyaKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bendel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta warna hitam, satu buku tamu untuk registrasi, delapan kotak kondom yang belum terpakai, satu botol durex play yang sudah terpakai, 15 kondom bekas pakai, 56 lembar potongan kertas untuk permainan/game dan delapan botol obat perangsang.

Selanjutnya, satu kotak tisu magic, satu tabung gel aloevera, satu tabung lulur tradisional Bali, satu bendel bukti pembayaran hotel, tiga botol pelumas, empat buah celana dalam bekas pakai, satu buah harddisk yang didalamnya terdapat lebih dari 83 judul film porno homo seksual, screenshot undangan acara “Kumpul Pemuda Pemuda”, bukti transfer pembelian tiket masuk dan ATM/Rekening penampung.

"(Para tersangka dikenakan) Pasal 296 KUHP atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008, ancaman 1, 10 tahun sampai 15 tahun penjara," ujar Yusri.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Gay, Tawarkan Pijat Plus via Twitter

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya