Ada Koopsus TNI, Densus 88 Tetap Pimpin Penegakan Hukum Terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - TNI baru saja meresmikan pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopsus TNI) pada Selasa (30/7) kemarin. Operasi khusus yang dilakukan Koopsus TNI, berkaitan dengan penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri akan bersinergi dengan Koopsus TNI dalam menindak Terorisme.
"Kita ketahui bahwa terorisme itu merupakan ancaman nyata bagi persatuan dan kesatuan bangsa ini," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
1. Polri tidak bisa kerja sendiri menangani kasus-kasus terorisme
Dedi menerangkan, Polri tidak bisa kerja sendiri dalam menangani kasus-kasus terorisme. Selama ini, Polri selalu bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam pemberantasan terorisme. Seperti TNI dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Terorisme tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian sendiri. Seluruh stakeholder terkait, seluruh masyarakat juga harus ikut andil dalam rangka untuk memberantas kasus terorisme," terangnya.
Baca Juga: 7 Hal tentang Koopsusgab, Gabungan Pasukan Elite TNI 'Pemukul' Teror
2. Leading sector tetap di tangan Densus 88
Editor’s picks
Jenderal bintang satu itu menuturkan, khusus dengan Koopsus, kerja sama yang dilakukan adalah penindakan dan pengejaran. Akan tetapi, leading sector dalam penegakan hukumnya, tetap berada di tangan Densus 88.
"Kita akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Koopsus dalam rangka untuk pembebasan sandera, pengejaran, penangkapan dan lain sebagainya. Proses hukum tetap sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2018, tetap dalam hal ini adalah Polri," tuturnya.
3. TNI bentuk tim khusus tangani kasus terorisme
Dilansir dari Antara, Koopsus adalah pasukan elite yang dibentuk untuk tugas penanggulangan terorisme yang berasal dari ketiga matra yang memiliki kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus.
Pasukan Koopsus beranggotakan inti satu kompi, sedangkan dengan seluruh pendukung, termasuk surveilans untuk peran intelijen berjumlah 400 orang.
Secara struktural, Koopsus dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat Markas Besar TNI memiliki jalur komando langsung di bawah panglima TNI yang sewaktu-waktu bisa ditugaskan atas perintah presiden.
Baca Juga: TNI Bentuk Koopsus, Densus 88 Tetap Fokus Berantas Terorisme