Agus Rahardjo: Hukuman Mati untuk Juliari dan Edhy Bisa Diterapkan

"Apabila syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan hukuman mati."

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo turut mengomentari usulan hukuman mati untuk eks Mensos Juliari Peter Batubara dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo. 

"Apabila syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan hukuman mati. Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan. Karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi," kata Agus lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).

1. Agus Rahardjo berpendapat Juliari dan Edhy sebaiknya dijatuhi hukuman maksimal selain hukuman mati

Agus Rahardjo: Hukuman Mati untuk Juliari dan Edhy Bisa DiterapkanTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kendati begitu, Agus berprinsip, yang berhak mengambil hidup seseorang adalah yang memberikan kehidupan. Ia pun menyarankan, Juliari dan Edhy diberikan hukuman maksimal yang lain.

"Yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) kepada yang bersangkutan," ucap dia.

Sebagai informasi, hukuman untuk koruptor tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat 1 menyebutkan koruptor bisa dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 2 ayat 2 menyatakan, hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPK

2. Jika ada bukti yang cukup, ancaman hukuman mati bisa diterapkan

Agus Rahardjo: Hukuman Mati untuk Juliari dan Edhy Bisa DiterapkanPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dihukum mati.

Menanggapi hal ini, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat 2, memang hukuman mati bisa diterapkan. Namun untuk menuntut hukuman mati, seluruh unsur Pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi.

"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," ujar Ali saat dikonfirmasi, hari ini.

Ali menjelaskan, seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Dia tak memungkiri Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan TPPU bisa diterapkan selama ada bukti yang kuat.

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," ucapnya.

3. Ada dua alasan Juliari dan Edhy dinilai layak dihukum mati

Agus Rahardjo: Hukuman Mati untuk Juliari dan Edhy Bisa Diterapkan(Wamenkumham), Edward Omar Syarief Hiariej) ANTARA FOTO/Aprilia Akbar

Sebelumnya, Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan ada dua alasan yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Hukuman mati untuk pelaku korupsi tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Pasal itu menyatakan, dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," demikin bunyi penjelasan UU Tipikor Pasal 2 ayat 2.

Untuk diketahui, Juliari dan Edhy sama-sama dijerat dengan pasal suap. Juliari terkait kasus suap bansos COVID-19, sedangkan Edhy terkait kasus suap izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: KPK Minta Polri Bijak Tangani Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya