Ajukan Asesmen, Mungkinkah Nunung Direhabilitasi?

Nunung membuang barang bukti saat ditangkap

Jakarta, IDN Times - Polisi telah mengajukan asesmen kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, terhadap kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menanti hasil asesmen itu. Asesmen dilakukan tim asesmen terpadu.

"Ada dokter, ada dari penyidik BNN, ada dari penegak hukum yang lain. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Calvijn di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7).

1. Ada beberapa hal yang didalami dalam proses asesmen

Ajukan Asesmen, Mungkinkah Nunung Direhabilitasi?IDN Times/Axel Jo Harianja

Calvijn menjelaskan ada tiga hal yang didalami dalam proses asesmen. Pertama kondisi kesehatan, kedua rutinitas penggunaan, dan ketiga apakah seseorang terlibat jaringan narkoba atau tidak.

"Kita melihat seluruhnya. Tidak bisa secara parsial, tidak hanya melihat jumlah barang bukti," ungkap dia.

Baca Juga: Buru DPO Kasus Narkoba Nunung, Polisi Bentuk Tiga Tim 

2. Buang barang bukti, Nunung masih tetap bisa direhabilitasi ?

Ajukan Asesmen, Mungkinkah Nunung Direhabilitasi?ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Calvijn mengatakan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, seseorang dapat direhabilitasi jika ditemukan barang bukti pemakaian satu hari berupa 1 gram sabu.

"Tetapi, fakta NN (Nunung) ini membuang dengan jumlah 2 gram sabu, dan yang kita sita 0.36 gram sabu. Ini brutto ya, jadi kalau ditotal sekitar 2.36 gram sabu," terang dia.

"Itu memberatkan dia untuk proses rehab, gak?" sambung dia.

Calvijn menegaskan, untuk menentukan seorang pengguna narkoba menjalani rehabilitasi tidak sekadar melihat besar kecilnya jumlah barang bukti yang disita. Polisi perlu mendalami, apakah para tersangka terlibat jaringan atau sindikat pengedar narkoba.

"Maka itu kami lebih fokus ke mencari dan mengembangkan ke tersangka dan jaringan lainnya," kata dia.

Untuk sementara, polisi belum melihat, apakah Nunung dan suaminya terindikasi terlibat jaringan atau tidak. Polisi, kata Calvijn, masih terus mendalami kasus ini.

3. Ini isi lengkap Surat Edaran Mahkmah Agung Nomor 4 Tahun 2010 soal Rehabilitasi

Ajukan Asesmen, Mungkinkah Nunung Direhabilitasi?IDN Times/Patiar Manurung

Berikut isi lengkap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial:

1. Bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Narkotika, maka dianggap perlu untuk mengadakan revisi terhadap Surat Edaran Mahkamab Agung RI Nomor : 07 Tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

2. Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut :

a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;

b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas ditemukan barang bukti pemakaian I (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :

1. Kelompok metamphetamine (shabu) :1 gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) : 2,4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin : 1,8 gram
4. Kelompok Kokain : 1,8 gram
5. Kelompok Ganja : 5 gram
6. Daun Koka : 5 gram
7. Meskalin : 5 gram
8. Kelompok Psilosybin : 3 gram
9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide : 2 gram
10. Kelompok PCP (phencyclidine) : 3 gram
11. Kelompok Fentanil : 1 gram
12. Kelompok Metadon : 0,5 gram
13. Kelompok Morfin : 1,8 gram
14. Kelompok Petidin : 0,96 gram
15. Kelompok Kodein : 72 gram
16.Kelompok Bufrenorfin : 32 mg

c. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.

d. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.

e. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

3. Dalam hal Hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri Terdakwa, Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas temp at rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya. Tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah :

a. Lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional.

b. Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.

c. Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI).

d. Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

e. Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).

4. Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan sungguh- sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan Terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi adalah sebagai berikut :

a. Program Detoksifikasi dan Stabilisasi : lamanya 1(satu) bulan.
b. Program Primer : lamanya 6 (enam) bulan.
c. Program Re-Entry : lamanya 6 (enam) bulan.

4. Kronologi penangkapan Nunung dan suaminya

Ajukan Asesmen, Mungkinkah Nunung Direhabilitasi?IDN Times/Axel Jo Harianja

Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediamannya pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) lalu. Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang menjual barang haram itu.

Saat menggeledah rumah Nunung, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu sedotan plastik sendok sabu, satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

Nunung juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3,7 juta kepada TB, yang sebelumnya baru dibayarkan Rp1,1 juta. Dia bersama sang suami juga telah memesan sabu kepada TB, sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya Selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2) ,juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Labfor Nyatakan Nunung Aktif Gunakan Sabu Sejak 13 Bulan Lalu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya