Akhir Pelarian Maria Lumowa, Ketika Melintas dari Hungaria
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aksi pembobol kas BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, yang lihai menghindari penegak hukum, membuat Pemerintah Indonesia harus bekerja keras untuk membawa pulang perempuan itu.
Sejak dinyatakan sebagai buron pada 2003, sudah dua kali Pemerintah Indonesia gagal mengekstradisi Maria.
Hingga pada tahun lalu, kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Interpol berhasil mendeteksi keberadaan Maria yang melintas dari Hungaria.
"Terdekteksi oleh alarm Interpol, yang bersangkutan masuk dalam data red notice dari Indonesia," ujar Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Maria Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Uang yang Balik Baru Rp132 Miliar
1. Dapat informasi dari Interpol, tim Pemerintah Indonesia langsung berangkat ke Serbia
Interpol langsung menghubungi Indonesia. "Dan kemudian kita memberangkatkan tim dari Hubinter dan Bareskrim, dan membawa berkas-berkas administrasi yang terkait dengan saudari MPL (Maria Pauline Lumowa) tersebut," beber Listyo.
Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Serbia, pada 16 Juli 2019.
2. Dalam sidang ekstradisi diputuskan Maria diserahkan ke Pemerintah Indonesia
Editor’s picks
Setelah Interpol Serbia berhasil menangkap Maria, kemudian dilaksanakan sidang ekstradisi dan diputuskan untuk diserahkan ke Pemerintah Indonesia.
"Oleh karena itu, kemudian dilanjutkan proses ekstradisi antara sentra aurority Serbia dengan sentra aurority Indonesia, dalam hal ini dilaksanakan oleh Kemenkumham," kata Listyo.
Maria diekstradisi dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis 9 Juli 2020 pukul 10.40 WIB. Ia akhirnya tak berkutik dengan tangan diikat selama penerbangan hingga tiba di Tanah Air.
3. Maria bobol uang BNI Rp1,7 triliun
Sebagai mana diketahui, Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (LC) fiktif. PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria dan Adrian Woworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 sempat mendapat kucuran dana Bank BNI senilai US$136 juta dan 56 juta Euro. Bila ditotal dan dikurs rupiah mencapai Rp1,7 triliun (menggunakan kurs saat itu).
Aksi PT Gramarindo Group turut dibantu "orang dalam" BNI. Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank itu bukan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, BNI mulai curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka mulai melakukan penyelidikan dan terbukti perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri. Tetapi, Maria sudah keburu kabur ke Singapura pada September 2003 atau satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Baca Juga: Yasonna: Pengacara Maria Pauline Sempat Mencoba Suap Otoritas Serbia