Jika PP No. 99 Tahun 2012 Direvisi, 22 Koruptor Ini Berpotensi Bebas!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkum HAM), Yasonna H Laoly meminta untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, agar narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan.
"Menteri Hukum dan HAM sedang berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih merebaknya virus corona,'' kata peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4).
1. Setya Novanto hingga Suryadharma Ali berpotensi bebas
Terkait hal itu, Kurnia mengatakan, ada 22 narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana revisi PP tersebut.
Siapa sajakah mereka? Ini daftarnya:
- Pengacara, Oce Kaligis (77), kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
- Eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (63), kasus korupsi penyelenggaraan haji dan daba operisional menteri
- Eks Ketua DPR, Setya Novanto (64), kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik
- Eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61), kasus suap uji materi UU Peternakan
- Eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70), kasus pengadaan alat kesehatan
- Eks Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (69), kasus suap penanganan perkara
- Eks Menteri ESDM, Jero Wacik (70), kasus suap dana operasional Menteri
- Pengacara, Fredrich Yunaidi (70), merintangi pemerikaan Setya Novanto
- Eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada (70), kasus korupsi dana bansos
- Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal (62), kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan
- Eks Gubernur Papua, Barnanas Suebu (73), kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA.
- Eks Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69), kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi dan pencucian uang
- Eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63), kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara
- Eks Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68), kasus suap pembahasan perubahan APBD
- Eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68), kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang
- Eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60), kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan
- Eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64), kasus suap proyek dinas koperasi dan usaha mikro
- Eks Anggota DPR, Budi Supriyanto (60), kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku
- Eks Anggota DPR, Amin Santono (70), kasus suap dana perimbangan keuangan daerah
- Eks Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60), kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro
- Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60), kasus suap izin pembangunan Meikarta
- Pemegang Saham BlackGold Natural Resorces Ltd, Johanes Kotjo (69), kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1
Baca Juga: ICW Tuding Yasonna Gunakan Isu COVID-19 untuk Bebaskan Napi Koruptor
2. WP KPK tolak usulan revisi PP terkait napi tipikor
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) juga menolak usulan Yasonna Laoly untuk merevisi PP tersebut.
"WP KPK menilai terdapat beberapa argumentasi mengapa inisiatif tersebut sangat berbahaya bagi cita-cita pemberantasan korupsi dan harus ditolak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap seperti dikutip dari Antara.
Editor’s picks
Pertama, Indonesia saat ini sedang menggelontorkan sekitar Rp405 triliun yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk untuk mengatasi COVID-19.
"Hal tersebut bukan terlepas dari potensi adanya penumpang gelap (free rider) untuk mengambil manfaat melalui korupsi. Untuk itu, pesan serius yang memberikan efek "deterrence" harus lah semakin ditekankan bukan malah dihilangkan," katanya.
"Termasuk salah satunya diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang menekankan pemberatan sampai hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah bencana," sambung Yudi.
Menurutnya, wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi PP No. 99 Tahun 2012 pada saat kondisi krisis COVID-19, merupakan bentuk untuk meringankan bahkan mereduksi "deterrence effect" pemidanaan koruptor.
3. Wacana revisi PP No.99 Tahun 2012 bukan hal yang baru
Yudi menyatakan, wacana untuk merevisi PP No. 99 Tahun 2012 bukan hal baru. Sejak 2016, Yasonna telah mengusulkannya dan mendapat penolakan dari publik.
"Untuk itu, jangan sampai pandemik COVID-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut," kata Yudi.
Sebelumnya Menkumham Yasonna H Laoly dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR pada Rabu (1/4) mengatakan, ingin merevisi PP No 99 Tahun mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemerintah juga telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Sehingga, berencana membebaskan 300 ribu narapidana dewasa dan anak.
Pada bagian kedua huruf a dan b, disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012, termasuk napi korupsi.
Baca Juga: Komisi III DPR: Pembebasan Napi Korupsi Harus Penuhi Syarat Hukum