Akun WhatsApp Diretas, Ravio Patra Lapor ke Polda Metro Jaya

Ravio sempat ditangkap karena diduga membuat keonaran

Jakarta, IDN Times - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra Asri pada Senin (27/4) kemarin melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada Rabu (22/4) lalu.

Perwakilan Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK), Ade Wahyudin mengatakan, laporan diterima pihak Polda Metro Jaya sesuai dengan Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.

"Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE," jelas Ade dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (28/4).

1. Akan melapor ke pihak provider selular

Akun WhatsApp Diretas, Ravio Patra Lapor ke Polda Metro JayaRavio Patra melapor atas kasus peretasan WhatsApp (Dok. Istimewa)

Ravio berharap polisi segera mengungkap siapa dan apa tujuan pelaku meretas akun WhatsApp miliknya.

"Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider seluler," kata Ade.

Baca Juga: Kasus Ravio, Mahfud MD: Ini Pembelajaran Bagi Aparat 

2. Ravio sempat ditangkap karena diduga membuat keonaran

Akun WhatsApp Diretas, Ravio Patra Lapor ke Polda Metro JayaDir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, pada Rabu (22/4) lalu,  Polda Metro Jaya menerima laporan tentang adanya ajakan untuk melakukan penjarahan nasional. Laporan tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Informasi awal, pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020. Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi (Ravio)," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).

Baca Juga: Deretan Kejanggalan yang Terjadi Saat Penangkapan Ravio Patra

3. Ravio diduga mengirim pesan ancaman lewat WhatsApp

Akun WhatsApp Diretas, Ravio Patra Lapor ke Polda Metro JayaIDN Times/Auriga Agustina

Dari hasil penyelidikan, ditemukan nomor HP yang mengirim pesan ancaman tersebut atas nama Ravio Patra. Usai mengecek nomor tersebut, didapati Ravio berada di jalan Blora, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tim kemudian mendatangi lokasi RPA (Ravio) pada pukul 21.00 WIB untuk mengamankannya," kata Ravio.

Pada proses pengamanan, Ravio sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya (Mazda CX-5 warna putih, plat nomor CD 60 36). Mobil itu ditumpangi Roy Spijkerboer, yang merupakan warga negara asing. Roy Spijkerboer, kata Suyudi, juga sempat menghalang-halangi petugas.

"Saat berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil, RPA berteriak, 'Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!' ucap Suyudi mencontohkan.

4. Lima barang bukti disita dari penangkapan Ravio

Akun WhatsApp Diretas, Ravio Patra Lapor ke Polda Metro JayaIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Ravio akhirnya berhasil diamankan. Tim opsnal membawa Ravio ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan
Roy Spijkerboer, tidak diproses sebab berkaitan dengan kewarganegaraan.

"Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama 6 jam untuk menunggu jemputan. Bukan untuk menjalani proses penyelidikan," jelas Suyudi.

Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari lima saksi, dua orang ahli dan pemeriksaan digital forensik. Ravio sendiri diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti milik Ravio. Di antaranya, dua unit handphone, dua unit laptop dan KTP milik Ravio.

"Kemudian, terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," kata Suyudi.

5. Ravio dipulangkan dengan status sebagai saksi

Akun WhatsApp Diretas, Ravio Patra Lapor ke Polda Metro JayaGedung Direskrimum Polda Metro Jaya. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pada Jumat (24/4) pukul 08.20 WIB, Ravio dipulangkan dengan status sebagai saksi. Dia menjadi saksi, karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain.

"Di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia," katanya.

Dalam hal ini, lanjut Suyudi, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan.

"Sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," jelasnya.

6. Masih mendalami apa benar WhatsApp Ravio Patra diretas

Akun WhatsApp Diretas, Ravio Patra Lapor ke Polda Metro Jaya(IDN Times/Rochmanudin)

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, kasus Ravio didasarkan pada Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

Menurut Suyudi, semua langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk mencari-cari masalah. Polisi justru bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi terang.

"Mengenai alibi RPA yang mengatakan bahwa akun WhatsApp-nya di-hack oleh orang lain, tim penyidik masih mendalami hal ini sesuai dengan prosedur, penyelidikan dan penyidikan," ungkap Suyudi.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Ravio Patra Versi Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya