Alasan 2 Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Rahmat divonis 2 tahun dan Ronny 1,5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sidang digelar sejak pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 21.00 WIB.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Namun, dalam sidang vonis, keduanya diputuskan menjalani hukuman penjara lebih lama.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim, Djumyanto di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

1. Rahmat divonis 2 tahun dan Ronny 1,5 tahun penjara

Alasan 2 Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebih Berat dari TuntutanTerdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam sidang ini, Rahmat divonis penjara lebih berat ketimbang Ronny. Dia diputuskan menjalani hukuman 2 tahun penjara. Dalam amar putusan, Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Dia juga menganiaya dengan rencana lebih dahulu, hingga mengakibatkan Novel terluka.

"Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban. Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik. Perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," jelas Djumyanto.

Namun, luka berat itu, kata Djumyanto, bukan niat atau kehendak Rahmat sedari awal. Alhasil, unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Baca Juga: Deretan Keanehan di Sidang Peneror Novel Hingga Dianggap Sandiwara

2. Rahmat dan Ronny menerima putusan Hakim

Alasan 2 Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebih Berat dari TuntutanSidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ronny juga terbukti secara sah menyerang Novel. Namun, dia tidak terlibat langsung menyiram Novel dengan air keras. Ronny pun divonis 1,5 tahun penjara. Rahmat dan Ronny tak menolak putusan Hakim.

"Mohon izin, saya menerima yang mulia," kata Rahmat.

"Terima kasih, kami menerima yang mulia," sambung Ronny.

Djumyanto mengatakan, keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Novel tak menaruh harapan dari vonis kedua terdakwa

Alasan 2 Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebih Berat dari TuntutanNovel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menanggapi vonis tersebut, Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.

“Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan Sandiwara,” kata Novel seperti dikutip dari Antara.

4. Kronologi lengkap penyerangan terhadap Novel Baswedan

Alasan 2 Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebih Berat dari Tuntutan(Penyidik senior Novel Baswedan usai disiram air keras) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rahmat pada Sabtu, 8 April 2017 lalu meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel. Antara pukul 20.00 - 23.00 WIB Rahmat mengamati di sekitar tempat tinggal Novel.

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah menyerang Novel. Rahmat juga mengamati semua portal sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel.

Selanjutnya pada Minggu, 9 April 2019 selesai magrib, Rahmat menggunakan motor pinjamannya itu kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Novel. Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel sekitar pukul 23.00 WIB, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Pada Senin, 10 April 2019 setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Saat itu, ia mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Selanjutnya Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya. Kemudian menuangkannya ke dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara. Rahmat juga membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.

Ronny pun mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motornya ke rumah Novel sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat. Setibanya di tempat tujuan, Ronny dan Rahmat melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari.

Selanjutnya, Ronny dan Rahmat masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar Perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan, yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel. Sedangkan Rahmat, duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4).

Sekitar pukul 05.10 WIB Ronny dan Rahmat melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Pada saat itu, Ronny diberitahu oleh Rahmat bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang. Sehingga, Ronny diminta oleh Rahmat untuk mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat tersebut, Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan. Dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan. Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, serta kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Hal itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Baca Juga: Rahmat Kadir, Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya