Alasan Polisi Baru Tahan Joko Driyono 

Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro hingga 20 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri resmi ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola di Polda Metro Jaya, hari ini. Jokdri diitahan terkait kasus perusakan barang bukti dugaan kasus pengaturan skor.

Jokdri sendiri telah menjalani pemeriksaan hingga lima kali sampai saat ini. Dalam pemeriksaan yang ke lima ini, Jokdri resmi ditahan oleh kepolisian.

Lantas, apa alasan Satgas Anti-Mafia Bola baru menahan Jokdri sekarang?

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Joko Driyono Disampaikan Sore Ini

1. Polisi perlu pendalaman dan menggali informasi ketika memeriksa Jokdri

Alasan Polisi Baru Tahan Joko Driyono Kasatgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol.Hendro Pandowo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Satgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, ada pertimbangan yang harus dilalui pihaknya sebelum menahan Jokdri. Pertimbangan itu, kata Hendro, Jokdri harus menjalani beberapa kali pemeriksaan karena tidak langsung menjadi tersangka, melainkan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Ketika kita periksa sebagai tersangka, perlu pendalaman dan menggali info yang kita perlu dari JD (Joko Driyono), sehingga pada hari ini tuntas maka kita lakukan penahanan," ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

2. Penahanan Jokdri terkait laporan Lasmi

Alasan Polisi Baru Tahan Joko Driyono IDN Times/Rini Oktaviani

Dalam kesempatan itu, Hendro membeberkan bagaimana perkembangan pengusutan kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola. Sejak dibentuk pada 21 Desember 2018, Satgas Anti-Mafia Bola, papar Hendro, telah menangani lima laporan dan menetapkan 16 tersangka kasus pengaturan skor.

"Laporan polisi pertama dengan pelapor saudari Lasmi (eks manajer Klub Persibara Banjarnegara), ditetapkan 10 tersangka dan dilakukan penahanan enam tersangka," jelas Hendro.

Dari laporan Lasmi tersebut, lanjut Hendro, penyidik telah bekerja dan menyelesaikan berkas perkara menjadi lima (berkas perkara).

"Dan 11 Februari kemarin (berkas perkara) sudah jadi dan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini ada perbaikan semoga dalam waktu dekat berkas tuntas dan P21," sambung Hendro.

Kedua, laporan polisi dengan tersangka VW (mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Vigit Waluyo). Berkas perkara laporan tersebut juga sudah diselesaikan.

"Sehingga kalau digabungkan dengan LP (laporan polisi) Bu Lasmi jadi enam (berkas perkara), dan juga sudah diselesaikan laporan polisi dengan tersangka H
(eks anggota Komite Executive (Exco) PSSI Hidayat) terkait Exco di Surabaya. Berkas perkara (H) dalam proses," jelas Hendro.

Hendro mengungkapkan, ketika penyidik melakukan penggeledahan pada 31 Januari 2019 dalam rangka melengkapi berkas dan dalam LP Lasmi, terdapat salah satu anggota Komisi Disipilin (Komdis) yang ditahan, sehingga pada 31 Januari 2019 tim satgas menggeledah kantor Komdis PSSI.

Penggeledahan itu sendiri untuk mencari bukti terkait guna melengkapi berkas tersangka yang ditahan.

"Satu Februari 2019 ternyata ada perusakan barang bukti. Tiga tersangka, LP nomor 5, MM, MS ,dan AG. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang kita sita, maka kita tetapkan tersangka keempat yaitu JD (Joko Driyono),"ungkap Hendro.

3. Kasus Jokdri ada kaitan dengan pengaturan skor

Alasan Polisi Baru Tahan Joko Driyono Konferensi Pers Satgas Anti-Mafia Bola (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hendro mengatakan, atas perbuatannya, Jokdri dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

"Untuk pasal sudah kita terapkan bahwa dia pengambilan barang bukti, kemudian perusakan barang bukti. Tetapi ada keterkaitan dengan pengaturan skor dengan LP pelapor Bu Lasmi di Banjarnegara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari di kantor Komdis saat kita butuhkan itu yg dirusak.

"Sehingga ada keterkaitannya antara penetapan JD sebagai tersangka dengan LP Bu Lasmi, yang sudah kita lakukan penahanan 6 tersangka sebelummya," sambung Hendro.

4. Motif perusakan barang bukti untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor

Alasan Polisi Baru Tahan Joko Driyono IDN Times/Axel Jo Harianja

Motif perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri kata Hendro, untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor. Atas motif tersebut, Hendro menuturkan, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait peran Jokdri dalam kasus pengaturan skor.

"(Motif perusakan barang bukti) untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada. Sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," tutur Hendro.

"Ada beberapa hal yang akan kita dalami terkait peran dalam pengaturan skor kasus lain. Sehingga ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan," Hendro menambahkan.

5. Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Alasan Polisi Baru Tahan Joko Driyono IDN Times/Sukma Shakti

Jokdri hari ini menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Jokdri telah hadir sejak pukul 09.00 WB dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Hendro sebelumnya mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan melakukan gelar perkara, Jokdri hari ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Dalam proses pemeriksaan, Januari, Februari, Maret baik sebagai saksi maupun tersangka, beberapa kali tidak hadir dan pada hari ini, tanggal 25 Maret 2019 saudara JD hadir," kata Hendro.

"Dan tadi pukul 10.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB ,Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya," sambungnya.

Jokdri, kata Hendro, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai 25 Maret sampai 13 April 2018, 20 hari ke depan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis, sehingga cukup lakukan penahanan," tutup Hendro.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Perusakan Barang Bukti, Polisi Tahan Joko Driyono

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya