Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda 20 Juli 2020 karena Alasan Sakit

Djoko diminta wajib hadir pada sidang selanjutnya

Jakarta, IDN Times - Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, lagi-lagi tidak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari pemohon Djoko Tjandra tidak bisa hadir karena sakit," kata Majelis Hakim Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Juli 2020.

1. Djoko sedang dirawat selama 8 hari

Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda  20 Juli 2020 karena Alasan Sakit(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menerima surat keterangan sakit dari Klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat itu menyatakan Djoko sedang dalam masa perawatan.

"Selama 8 hari terhitung sejak tanggal 1 bulan 7 2020 hingga tanggal 8 bulan 7 2020. Surat ini dikeluarkan tanggal 30 bulan 6 2020," ujarnya.

Baca Juga: Buron Sejak 2009, Siapa Djoko Tjandra?

2. Djoko diminta wajib hadir pada sidang selanjutnya

Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda  20 Juli 2020 karena Alasan Sakit(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Nazar mengatakan Djoko diminta hadir pada sidang selanjutnya. Karena dia tak menjalani hukuman pidana, Djoko diwajibkan hadir.

"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir. Untuk pemohon supaya hadir pada 2 minggu yang akan datang. Itu perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang tanggal 20 Juli 2020," ucapnya.

Untuk diketahui, Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020). Namun, Djoko sebelumnya juga tidak hadir dalam sidang pertama pada 29 Juni 2020.

3. Djoko kabur ke Papua Nugini usai divonis dua tahun penjara

Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda  20 Juli 2020 karena Alasan SakitDjoko Tjandra (ANTARA)

Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Baca Juga: Menkumham: Djoko Tjandra Kemungkinan Ubah Nama Saat Masuk ke Indonesia

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya