Albertina Ho, Anggota Dewas KPK Dipastikan Negatif dari COVID-19

KPK masih menanti hasil tes swab anggota Dewas lainnya

Jakarta, IDN Times - Tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 15 September 2020 lalu, menjalani tes swab. Mereka adalah Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggotanya, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, satu anggota Dewas dipastikan negatif dari virus corona atau COVID-19.

"Sejauh ini berdasarkan informasi yang kami terima, baru hasil swab bu AHO (Albertina) dengan hasil negatif. Untuk yang lain, masih menunggu hasilnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

1. Ketiganya diduga berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar COVID-19

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK Dipastikan Negatif dari COVID-19Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Tiga anggota Dewas KPK itu menjalani tes swab karena diduga berinteraksi dengan pegawai lembaga anti korupsi yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.

"Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik. Karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut. Pak THP (Tumpak), bu AH (Albertina) dan pak SH (Syamsuddin)," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2020.

Namun, Ali tak menjelaskan lebih detail ada berapa pegawai KPK yang sampai saat ini dinyatakan terpapar COVID-19. Terakhir, KPK menggelar tes swab pada Senin, 7 September 2020 hingga Jumat, 11 September 2020, dengan jumlah peserta 1.901 orang. KPK, kata Ali, masih menanti hasil dari tes tersebut.

"Habis swab, nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil tes," ujar Ali.

2. Pemprov DKI mencatat ada 629 kasus COVID-19 di lingkungan kantor atau lembaga di ibu kota

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK Dipastikan Negatif dari COVID-19Rapid test massal di Makassar, Selasa (12/5). (Humas Pemprov Sulsel)

Hingga Senin, 7 September 2020, Pemprov DKI mencatat ada 629 kasus COVID-19 di lingkungan kantor atau lembaga. Kementerian Kesehatan tercatat sebagai klaster kementerian atau lembaga dengan kasus COVID-19 terbanyak.

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, di kementerian yang dipimpin Menteri Terawan Agus Putranto itu ada 139 kasus COVID-19. Setelah Kemenkes, tercatat Kementerian Perhubungan menjadi kantor dengan kasus COVID-19 terbanyak kedua, yakni 90 kasus positif COVID-19.

Berikut adalah sebaran lengkap klaster COVID-19 di kantor Kementerian di Jakarta:

1. Kementerian Kesehatan: 139 kasus positif
2. Kementerian Perhubungan: 90 kasus positif
3. Badan Litbangkes Kemenkes: 49 kasus positif
4. Kementerian Keuangan: 42 kasus positif
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 35 kasus positif

6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 33 kasus positif
7. Kementerian Pertahanan: 33 kasus positif
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 28 kasus positif
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 25 kasus positif
10. Dirjen Imigrasi: 21 kasus positif

11. Kementerian Pertanian: 18 kasus positif
12. Kementerian Dalam Negeri: 16 kasus positif
13. Kantor Pajak Pratama Jakarta: 15 kasus positif
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 14 kasus positif
15. Kementerian PPAPP: 14 kasus positif

16. Kementerian Koordinator PMK: 12 kasus positif
17. Kementerian Bappenas: 10 kasus positif
18. Kementerian Luar Negeri: 7 kasus positif
19. Kementerian PAN-RB: 6 kasus positif
20. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus positif

21. Kementerian Perdagangan: 5 kasus positif
22. Kementerian Agama: 3 kasus positif
23. Kementerian Lingkungan Hidup: 3 kasus positif
24. Kementerian UMKM: 2 kasus positif
25. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat: 1 kasus positif

26. Kemenkop KUMKM: 1 kasus positif
27. Kemenristek BRIN: 1 kasus positif.

3. Sidang putusan etik Firli Bahuri ditunda hingga 23 September 2020

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK Dipastikan Negatif dari COVID-19Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Dewas KPK seharusnya mengagendakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Selasa, 15 September 2020, namun sidang itu terpaksa ditunda menjadi pekan depan.

"Ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2020 malam.

Ipi berujar, alasan sidang putusan itu ditunda karena dibutuhkan tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas KPK.

"Dari hasil tracing internal, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan Anggota Dewas KPK. Sehingga, pada hari Selasa (15 September 2020) akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi.

4. MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar etik

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK Dipastikan Negatif dari COVID-19Ketua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Hal itu diungkapkankan usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Jika ini nanti terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Jadi Ketua diganti dengan orang lain, saya sampaikan juga itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.

Boyamin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, helikopter mewah yang digunakan Firli tergolong dalam kelas tinggi. Bahkan, jenis helikopter itu menurutnya pernah digunakan artis Raffi Ahmad.

"Kan ketahuan di dalamnya kursinya kayak apa dan ketahuan dari aerodinamikanya kan pake kipas anginnya. Kipasnya yang di belakang itu di dalam lingkaran, itu memang cara bikinnya harus harga mahal demi keselamatan. Ini memang jenis helikopter level atas, level tinggi," jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan Boyamin agar jabatannya diturunkan, Firli enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, siap mengikuti aturan Undang-Undang dan keputusan Dewas KPK.

"Saya sudah sampaikan biar nanti Dewas yang menyampaikan semua. Mohon maaf. Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ucap Firli.

Firli sendiri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Sewa Helikopter

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya