Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power

'People power' dinilai sesuai konstitusional

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, telah selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Hampir sekitar 10 jam diperiksa, Amien mengatakan, dirinya menjelaskan maksud dari seruan 'people power' tersebut.

"Sesungguhnya, people power itu enteng-entengan. Bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden, itu sama sekali jauh," ungkap Amien usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5) malam.

1. 'People power' dinilai sesuai konstitusional

Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People PowerIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, menurut Amien, 'people power' juga sesuai dengan konstitusional selama tidak merugikan negara.

"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis, dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas gak boleh," jelas Amien.

Baca Juga: Amien Rais: Tidak Ada yang Kita Takuti Kecuali Allah Semata

2. Amien Rais penuhi panggilan yang kedua

Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People PowerIDN Times/Axel Jo Harianja

Amien sendiri telah tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.27 WIB. Ia tampak hadir dengan ditemani sekitar lima orang.

"(Kondisi saat ini) sangat sehat, nanti saya kasih press conference yang mantap, tenang aja," kata Amien sembari memasuki ruangan pemeriksaan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, sebelumnya mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan panggilan ulang terhadap Amien Rais pada hari ini.

Sebelumnya, Amien dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/5) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, ia tak dapat hadir karena memiliki kesibukan.

Hal itu dia sampaikan saat ikut mendampingi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, saat menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, pada Senin (20/5) malam.

"Saya sibuk. Besok (panggilan) kedua saya datang," ujar Amien.

3. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People PowerIDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi ia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana di maksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP, Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi terdaftar dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

4. Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari

Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People PowerIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan pihaknya menahan Eggi Sudjana. Salah satu pertimbangan itu, agar Eggi tidak menghilangkan barang bukti kasus tersebut.

"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5) lalu.

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah diberikan kepadanya. Akhirnya, penyidik pun membuat berita acara penolakan surat penahanan dan ditandatangani oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Yang bersangkutan (Eggi) tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Yang bersangkutan pun menyetujui tanda tangan berita acara itu," jelas Argo.

Eggi sendiri resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5) malam. Keputusan penahanan itu dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu, pukul 16.40 WIB.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," jelas Argo.

Baca Juga: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya