Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Pria Bersorban Hijau Ditahan 20 Hari

Pelaku ditangkap di Sulawesi Tengah

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan, Muhammad Fahri, pelaku yang mengancam akan membunuh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal (Purn) TNI Wiranto, telah ditahan polisi. Penahanan itu, kata Sapta dilakukan, agar mempermudah proses pemeriksaan.

"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu. Ya aturannya begitu lah (20 hari) ditahan di Dit Tahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti)," kata Sapta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, (11/6).

1. Pelaku ditangkap di Sulawesi Tengah

Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Pria Bersorban Hijau Ditahan 20 HariIDN Times/Axel Joshua Harianja

Polisi sebelumnya juga menangkap seorang pemuda yang diduga mengancam membunuh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam, Wiranto. Seorang pemuda bernama Teuku Yazhid sempat diamankan oleh polisi. Akan tetapi, Sapta mengungkapkan, Teuku Yazhid bukanlah pelaku yang sebenarnya atau salah tangkap.

"Iya betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata Sapta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa(11/6) pagi.

Sapta menjelaskan pelaku yang sebenarnya bernama Muhammad Fahri. Dalam video yang sempat viral di media sosial, Fahri merupakan pemuda yang mengenakan sorban hijau, melontarkan ancaman kepada Jokowi dan Wiranto.

"Iya pria bersorban hijau itu kita tangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu, 1 Juni 2019," terang Sapta.

Baca Juga: Guru Honorer di Sumenep Ancam Bunuh Jokowi

2. Video ancaman sempat beredar di Twitter dan WhatsApp

Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Pria Bersorban Hijau Ditahan 20 Haripixaybay.com

Video ancaman tersebut sempat beredar di media sosial Twitter dan WhatsApp. Video berdurasi sekitar 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Terdapat dua pria yang terekam dalam video tersebut. Ancaman itu diucapkan oleh pria bersorban hijau yang kini telah ditangkap. Sementara itu, pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video.

3. Relawan Jokowi melaporkan hal itu kepada Polisi

Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Pria Bersorban Hijau Ditahan 20 HariIDN Times/Margith Juita Damanik

Tak lama berselang, Relawan Jokowi, C Suhadi, melaporkan pemuda yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto itu ke Polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.

"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5) lalu.

Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Baca Juga: Sempat Salah Tangkap, Polisi Akhirnya Ringkus Pengancam Bunuh Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya