Ancam Jokowi dan Ledakkan Mako Brimob, YY Ditangkap di Depok

Ancaman disebarkan dalam grup WhatsApp bernama Silaturahmi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial YY (29) yang diduga mengancam Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Tak hanya itu, YY juga mengancam ingin meledakkan Asrama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok yang ia sebarkan melalui grup WhatsApp.

"Tersangka YY ini kemarin ditangkap tanggal 11 Juni oleh Direktorat Siber karena dia telah memposting berita itu di grup WhatsApp," kata Asep di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).

1. Ancaman disebarkan dalam grup WhatsApp bernama 'Silaturahmi'

Ancam Jokowi dan Ledakkan Mako Brimob, YY Ditangkap di DepokIDN Times/Istimewa

YY sendiri ditangkap di rumahnya di Tapos, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 11.45 WIB, Senin (10/6) lalu. Penangkapan itu dilakukan saat kepolisian menerima informasi percakapan grup Whatsapp bernama 'silaturahmi'.

"Dalam percakapan grup Whatsapp 'silaturahmi' pada 9 Juni 2019 pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'tanggal 29 Jokowi harus MATI'," ucap Asep.

"Lalu sekitar pukul 22.16 WIB di hari yang sama, tersangka YY kembali menuliskan 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29'," sambungnya.

Baca Juga: TKN Jokowi-Ma’ruf Resmi Daftarkan Diri ke MK

2. YY ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu paslon Presiden 2019

Ancam Jokowi dan Ledakkan Mako Brimob, YY Ditangkap di DepokIDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Asep, tersangka melakukan ancaman itu karena ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden 2019. YY kata Asep, juga pernah datang ke rumah aspirasi dan posko medis salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2019.

Saat itu, YY datang sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kepada penyidik Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," ungkap Asep.

3. Pelaku dijerat pasal UU ITE dan UU Terorisme

Ancam Jokowi dan Ledakkan Mako Brimob, YY Ditangkap di DepokIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

"Jadi itu kemudian telah dilakukan upaya pemeriksaan yang bersangkutan dikenakan undang-undang ITE, KUHP dan juga undang-undang terorisme karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," katanya.

Baca Juga: Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Pria Bersorban Hijau Ditahan 20 Hari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya